Senin, 24 Juni 2024
Penyampaian LKPM disampaikan oleh Pelaku Usaha untuk setiap tingkat Risiko secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut:
Senin, 24 Juni 2024
Diisi pada kolom Pengurangan tenaga kerja periode pelaporan yaitu apabila ada pengurangan realisasi tenaga kerja pada saat periode berjalan.
Senin, 24 Juni 2024
Dalam hal sanksi atas pengaduan telah dipenuhi, Pelaku Usaha atau aparatur kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB dapat mengajukan kembali permohonan pembukaan blokir Hak Akses kepada Lembaga OSS.
Senin, 24 Juni 2024
Senin, 24 Juni 2024
Modal kerja hanya diisi sekali ketika Pelaku Usaha sudah siap operasional dan/atau komersial dengan tambahan perhitungan nilai realisasi satu turnover pengeluaran untuk bahan baku/penolong, gaji/upah karyawan, biayaoperasional (listrik, air, telepon), suku cadang, dan biaya overhead Pelaku Usaha. Satu turnover adalah satu periode perputaran/siklus biaya produksi/operasional mulai pembelian bahan baku sampai dengan penjualan hasil produksi (hasil penjualan produksi digunakan untuk pembelian bahan baku kembali)."
Senin, 24 Juni 2024
Pemantauan merupakan salah satu bentuk pengawasan untuk melakukan pengumpulan, verifikasi, dan evaluasi terhadap laporan berkala yang menjadi kewajiban Pelaku Usaha. Pengawasan adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi Pelaku Usaha.
Senin, 24 Juni 2024
Pelaku Usaha harus melihat kembali apakah status LKPM sudah disetujui, apabila sudah disetujui maka email tersebut diabaikan. Namun, apabila status perlu perbaikan, maka Pelaku Usaha wajib memperbaiki dan mengirimkan LKPM kembali.
Senin, 24 Juni 2024
Senin, 24 Juni 2024