LKPM bisa diakses melalui OSS, sehingga hanya diperlukan hak akses OSS untuk melaporkan LKPM
Dalam hal sanksi administratif atas pelanggaran sedang tidak ditindaklanjuti oleh Pelaku Usaha, maka BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangannya memberikan sanksi administratif pelanggaran berat.
Senin, 24 Juni 2024
Bagi penanam modal (pelaku usaha) yang memiliki kegiatan usaha lebih dari 1 (satu) bidang usaha dan/atau lebih dari 1 (satu) lokasi usaha, wajib menyampaikan LKPM untuk masing-masing bidang usaha dan/atau masing-masing lokasi proyek.
Senin, 24 Juni 2024
Pengawasan bertujuan agar pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Senin, 24 Juni 2024
Senin, 24 Juni 2024
LKPM tahap pembangunan/konstruksi bagi kegiatan usaha yang belum berproduksi/beroperasi komersial sedangkan LKPM tahap produksi/operasi komersial bagi kegiatan usaha yang sudah berproduksi/beroperasi komersial
Senin, 24 Juni 2024
Senin, 24 Juni 2024
Senin, 24 Juni 2024
Pembubaran badan usaha dilakukan atas dasar:
a. permohonan Pelaku Usaha; atau
b. penetapan/putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Senin, 24 Juni 2024
Pengawasan rutin dilakukan melalui pemantauan laporan berkala yang menjadi kewajiban Pelaku Usaha dan pelaksanaan inspeksi lapangan yang terjadwal dan terkoordinasi.
Senin, 24 Juni 2024