Admin
Senin, 24 Juni 2024
Pelaku Usaha harus melihat kembali apakah status LKPM sudah disetujui, apabila sudah disetujui maka email tersebut diabaikan. Namun, apabila status perlu perbaikan, maka Pelaku Usaha wajib memperbaiki dan mengirimkan LKPM kembali.