Admin
Senin, 24 Juni 2024
Dalam hal sanksi atas pengaduan telah dipenuhi, Pelaku Usaha atau aparatur kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB dapat mengajukan kembali permohonan pembukaan blokir Hak Akses kepada Lembaga OSS.