Ya, sama. Penyampaian LKPM dapat diakses melalui Sistem OSS.
Senin, 24 Juni 2024
Dalam hal hasil Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menunjukan adanya ketidaksesuaian Pelaku Usaha atas ketentuan peraturan perundang-undangan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK, dan/atau badan pengusahaan KPBPB menindaklanjutinya dengan memberikan pembinaan, rekomendasi perbaikan, dan/atau sanksi.
Senin, 24 Juni 2024
Senin, 24 Juni 2024
Berdasarkan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 Pasal 46
Senin, 24 Juni 2024
LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.
Senin, 24 Juni 2024
Akan dikenakan pelanggaran ringan dan dikenai sanksi berupa peringatan tertulis pertama, kedua, dan/atau ketiga.
Senin, 24 Juni 2024
LKPM atau Laporan Kegiatan Penanaman Modal merupakan laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.
Senin, 24 Juni 2024
Ketika Pelaku Usaha sudah menyelesaikan tahap persiapan usaha (pengurusan izin dan pembangunan/konstruksi) dan sudah siap/telah berproduksi komersial/operasional
Senin, 24 Juni 2024
Senin, 24 Juni 2024