Senin, 24 Juni 2024
Pelanggaran sedang dapat dikenakan sanksi administratif secara berjenjang, yaitu berupa:
a.peringatan tertulis pertama dan terakhir;atau
b.Penghentian Sementara Kegiatan Usaha.
Senin, 24 Juni 2024
KP3A dan KPPA wajib menyampaikan laporan kegiatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 setiap 6 (enam) bulan secara daring melalui subsistem Pengawasan pada Sistem OSS, dengan periode penyampaian sebagai berikut:
Senin, 24 Juni 2024
Pengawasan dilaksanakan sejak Pelaku Usaha mendapatkan Perizinan Berusaha. Pengawasan rutin dilakukan secara berkala, sedangkan pengawasan insidental dilakukan sewaktu-waktu atas keadaan tertentu.
Senin, 24 Juni 2024
Senin, 24 Juni 2024
Instansi yang berwenang terkait kegiatan Pengawasan Penanaman modal:
Senin, 24 Juni 2024
Pemerintah Pusat dilakukan oleh Kepala BKPM melalui Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal atas kegiatan usaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Senin, 24 Juni 2024
Permohonan pembukaan blokir dapat dilakukan dengan mengirimkan surat kepada Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, BKPM.
Senin, 24 Juni 2024
Perbedaannya yaitu pada LKPM tahap operasional dan/atau komersial terdapat tambahan isian, yaitu pada Produksi Barang/Jasa dan Pemasaran per Tahun dan Kewajiban Perusahaan.
Senin, 24 Juni 2024