Pelaku Usaha yang siap atau telah berproduksi/beroperasi komersial wajib menyatakan siap atau telah berproduksi/beroperasi komersial dengan mengisi pernyataan siap operasional dan/atau komersial secara daring melalui Sistem OSS
Senin, 24 Juni 2024
Pelaku usaha agar melakukan pengecekan di sistem OSS, apakah perusahaan telah melakukan migrasi atau telah menyelesaikan tahapan-tahapan yang ada di OSS.
Senin, 24 Juni 2024
Ya.
Untuk meningkatkan layanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, BKPM menyediakan layanan pengaduan dari masyarakat dan/atau Pelaku Usaha pada Sistem OSS.
Senin, 24 Juni 2024
Penilaian kepatuhan dilakukan oleh Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB dengan penilaian inspeksi lapangan, dan pemantauan laporan berkala
Senin, 24 Juni 2024
Dalam hal Pelaku Usaha PMDN mencabut NIB yang hanya memiliki 1 (satu) kegiatan usaha sesuai dengan KBLI 5 (lima) digit dan tidak melakukan permohonan Perizinan Berusaha yang baru dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal pencabutan NIB, Sistem OSS melakukan Pembatalan Hak Akses secara otomatis
Senin, 24 Juni 2024
Senin, 24 Juni 2024
Senin, 24 Juni 2024
Penyampaian LKPM mengacu pada data Perizinan Berusaha, termasuk perubahan data yang tercantum dalam Sistem OSS sesuai dengan periode berjalan.
Senin, 24 Juni 2024
Senin, 24 Juni 2024