LKPM bisa diakses melalui OSS, sehingga hanya diperlukan hak akses OSS untuk melaporkan LKPM
Senin, 24 Juni 2024
Pembubaran badan usaha dilakukan atas dasar:
a. permohonan Pelaku Usaha; atau
b. penetapan/putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Senin, 24 Juni 2024
Pengawasan rutin dilakukan melalui pemantauan laporan berkala yang menjadi kewajiban Pelaku Usaha dan pelaksanaan inspeksi lapangan yang terjadwal dan terkoordinasi.
Senin, 24 Juni 2024
Surat pemberitahuan kunjungan akan diterbitkan dan disampaikan kepada Pelaku Usaha oleh Sistem OSS paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum tanggal pelaksanaan inspeksi rutin sesuai format pada Sistem OSS..
Senin, 24 Juni 2024
Jika dalam hal hasil inspeksi lapangan untuk Risiko Menengah Tinggi dan Tinggi Pelaku Usaha dinyatakan patuh, maka Sistem OSS dapat mengeluarkan dari daftar prioritas rencana inspeksi lapangan tahunan berikutnya.
Senin, 24 Juni 2024
Tidak, harus secara daring melalui sistem OSS, dan dalam hal Pelaku Usaha salah input data di dalam NIB dan Izin Sertifikat Standar, maka bisa dilakukan perbaikan melalui menu atau pembatalan atau pencabutan non-likuidasi.
Senin, 24 Juni 2024
Berdasarkan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 Pasal 18 ayat 13 Permohonan pembukaan blokir sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dilakukan dengan mengirimkan surat kepada Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, BKPM.
Senin, 24 Juni 2024
Apabila inspeksi lapangan belum dapat dilakukan melalui Sistem OSS, maka pelaksanaan penyelenggaraan inspeksi lapangan dapat dilaksanakan tanpa melalui Sistem OSS.
Senin, 24 Juni 2024
Penyampaian LKPM tidak diwajibkan bagi Pelaku Usaha mikro dan bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non bank, dan asuransi.
Senin, 24 Juni 2024