Admin
Senin, 24 Juni 2024
Ya, subsistem pengawasan dapat diakses dan ditindaklanjuti oleh Lembaga OSS, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, maupun Pelaku Usaha.