Berdasarkan kompilasi sebagaimana pada ayat (5), BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB menyusun rencana inspeksi lapangan tahunan ke dalam database Pengawasan di Sistem OSS yang memuat: a. nama Pelaku Usaha; b. lokasi proyek (kabupaten/kota); c. realisasi Penanaman Modal; dan d. pemanfaatan fasilitas, insentif dan kemudahan untuk Penanaman Modal.