Prosedur pengawasan insidental:
- Pengawasan insidental dilakukan sewaktu-waktu atas keadaan tertentu, seperti adanya pengaduan masyarakat, adanya pengaduan dan/atau kebutuhan dari Pelaku Usaha, adanya indikasi Pelaku Usaha melakukan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau kebutuhan yang sangat mendesak berupa terjadinya pencemaran lingkungan dan/atau hal-hal lain yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan/atau mengganggu perekonomian nasional maupun perekonomian daerah.
- Pengawasan insidental dapat dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pelaku Usaha.
- Pengawasan insidental dilakukan dengan kegiatan inspeksi lapangan untuk memeriksa kesesuaian data dan informasi dengan pelaksanaan kegiatan usaha melalui:
- pembinaan dalam bentuk pendampingan dan penyuluhan meliputi fasilitasi penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh Pelaku Usaha, pemberian penjelasan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis mengenai ketentuan pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan/atau
- pemeriksaan administratif dan fisik meliputi kegiatan pengecekan lokasi usaha, realisasi nilai penanaman modal, tenaga kerja, mesin/peralatan, bangunan/gedung, kewajiban terkait fasilitas, insentif dan kemudahan dalam rangka Penanaman Modal, kewajiban kemitraan, dan/atau kewajiban lainnya terkait pelaksanaan penanaman modal.
- Dalam hal inspeksi lapangan tidak dapat dilakukan dengan kunjungan fisik, Pengawasan insidental dapat dilakukan secara virtual.
- Surat tugas dan BAP hasil Pengawasan insidental diinput ke Sistem OSS setelah pelaksanaan inspeksi lapangan.