Pengawasan insidental berupa inspeksi lapangan dilakukan secara langsung ke lokasi kegiatan usaha. Namun, apabila kunjungan fisik tidak dimungkinkan, pengawasan insidental dapat dilakukan secara virtual.
Ya, subsistem pengawasan dapat diakses dan ditindaklanjuti oleh Lembaga OSS, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, maupun Pelaku Usaha.
Senin, 24 Juni 2024
Pengawasan insidental berupa inspeksi lapangan dilakukan secara langsung ke lokasi kegiatan usaha. Namun, apabila kunjungan fisik tidak dimungkinkan, pengawasan insidental dapat dilakukan secara virtual.
Senin, 24 Juni 2024
Inspeksi lapangan dilakukan untuk memeriksa kesesuaian data dan informasi yang disampaikan pada laporan berkala dengan pelaksanaan fisik kegiatan usaha melalui:
Senin, 24 Juni 2024
Pengolahan data dilakukan untuk menentukan tingkat kepatuhan Pelaku Usaha dan mengevaluasi tingkat risiko Perizinan Berusaha dalam rangka pelaksanaan peninjauan berkala.
Senin, 24 Juni 2024
Berdasarkan kompilasi sebagaimana pada ayat (5), BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB menyusun rencana inspeksi lapangan tahunan ke dalam database Pengawasan di Sistem OSS yang memuat: a. nama Pelaku Usaha; b. lokasi proyek (kabupaten/kota); c. realisasi Penanaman Modal; dan d. pemanfaatan fasilitas, insentif dan kemudahan untuk Penanaman Modal.
Pengawasan Penanaman Modal dilaksanakan terhadap setiap kegiatan usaha dengan pengaturan frekuensi pelaksanaan berdasarkan tingkat Risiko dan tingkat kepatuhan Pelaku Usaha.
Senin, 24 Juni 2024
Inspeksi lapangan dan hasil pemantauan laporan Pelaku Usaha paling sedikit memuat penilaian atas aspek:
Senin, 24 Juni 2024
Apabila hasil penilaian atas pengawasan rutin sebelumnya dinilai patuh maka untuk risiko rendah dan menengah rendah, tidak dilakukan. Sedangkan untuk Risiko menengah tinggi dan tinggi, dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk setiap lokasi usaha.
Senin, 24 Juni 2024
Data dan informasi yang diperoleh pada saat pelaksanaan inspeksi lapangan dituangkan ke dalam BAP serta ditandatangani oleh pelaksana inspeksi lapangan dan Pelaku Usaha di lokasi proyek.
Senin, 24 Juni 2024
Senin, 24 Juni 2024