Admin
Senin, 24 Juni 2024
Berdasarkan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 Pasal 18 ayat 10 bahwa dalam hal verifikasi membuktikan adanya pelanggaran, dapat ditindaklanjuti berupa pembinaan atau pemberian sanksi oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK, dan/atau badan pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya.