Dalam hal hasil Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menunjukan adanya ketidaksesuaian/ketidakpatuhan Pelaku Usaha atas ketentuan peraturan perundang-undangan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK, dan/atau badan pengusahaan KPBPB menindaklanjutinya dengan memberikan pembinaan, rekomendasi perbaikan, dan/atau sanksi.