Permohonan pembukaan blokir sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dilakukan dengan mengirimkan surat kepada Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, BKPM.
Pelaksanaan Pengawasan Berbasis Risiko dapat dilakukan secara manual apabila OSS tidak dapat berfungsi karena Keadaan Kahar (force majeure).
Senin, 24 Juni 2024
Biaya yang diperlukan Administrator KEK atau Badan Pengusahaan KPBPB dalam melakukan kegiatan Pengawasan Berbasis Risiko antara lain terkait biaya akses internet, biaya perjalanan pada saat inspeksi lapangan, biaya operasional dalam melakukan sosialisasi, dan biaya operasional lainnya dalam melakukan kegiatan Pengawasan Berbasis Risiko yang dibebankan pada anggaran Administrator KEK atau Badan Pengusahaan KPBPB.
Senin, 24 Juni 2024
Berdasarkan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021, Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a dilakukan melalui:
Senin, 24 Juni 2024
Berdasarkan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 Pasal 18 ayat 7 bahwa laporan disampaikan secara daring menggunakan Hak Akses Sistem OSS disertai dengan bukti/dokumen pendukung.
Senin, 24 Juni 2024
Pengawasan kepatuhan Pelaku Usaha atas pemenuhan kewajiban dan/atau persyaratan Perizinan Berusaha dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Daerah Provinsi/Kab/Kota sesuai kewenangannya sebagaimana diatur dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria kementerian/lembaga.
Senin, 24 Juni 2024
Dalam kegiatan inspeksi lapangan perangat kerja yang diperlukan:
Senin, 24 Juni 2024
Penyampaian LKPM disampaikan oleh Pelaku Usaha untuk setiap tingkat Risiko secara berkala, dengan ketentuan:
Senin, 24 Juni 2024
Tidak wajib. LKPM wajib disampaikan oleh Pelaku Usaha untuk setiap tingkat Risiko secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut:
Senin, 24 Juni 2024
Senin, 24 Juni 2024