Pengawasan insidental dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat (Kementerian/Lembaga), Pemerintah Daerah, Administrator KEK, maupun Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangannya.
Sepanjang pemenuhan persyaratan perizinan berusaha dipenuhi, maka tetap dapat dilaksanakan kegiatan usahanya. Namun, Jika dalam melakukan kegiatan usahanya, pelaku usaha melakukan pelanggaran atas ketentuan yang berlaku, maka fungsi pengawasan dan sanksi akan dilaksanakan, selain itu dalam Sistem OSS ada juga fitur pengaduan masyarakat yang dapat dijadikan basis dalam pelaksanaan pengawasan insidentil.
Senin, 24 Juni 2024
Pengawasan insidental dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat (Kementerian/Lembaga), Pemerintah Daerah, Administrator KEK, maupun Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangannya.
Senin, 24 Juni 2024
Penyampaian LKPM oleh pelaku usaha dilakukan untuk setiap tingkat risiko yaitu:
Senin, 24 Juni 2024
Laporan triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan, laporan triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan, laporan triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan dan laporan triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
Senin, 24 Juni 2024
Kemungkinan terjadi masalah teknis pada data perusahaan Saudara di Sistem OSS. Ada tiga cara yang dapat dilakukan, yaitu:
Senin, 24 Juni 2024
Senin, 24 Juni 2024
Tidak bisa. Apabila lewat periode pelaporan, LKPM dengan status perlu perbaikan tidak bisa diedit. Pelaku Usaha menyampaikan LKPM selanjutnya sesuai dengan periode berjalan ditambahkan dengan nilai realisasi Penanaman Modal sebelum periode pelaporan atau atas LKPM sebelumnya selama LKPM tersebut masih dalam 1 (tahun) berjalan.
Senin, 24 Juni 2024
Senin, 24 Juni 2024
Penginputan penilaian hasil dan pengolahan database dilakukan dalam subsistem pengawasan pada Sistem OSS.
Senin, 24 Juni 2024