Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya dapat mengusulkan Pencabutan dilengkapi dokumen pendukung.
Apabila terjadi Keadaan Kahar, hasil inspeksi lapangan yang telah dituangkan ke dalam BAP dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Badan ini dan pelaksana inspeksi lapangan dapat menginput hasil inspeksi lapangan ke dalam Sistem OSS setelah berakhirnya Keadaan Kahar.
Senin, 24 Juni 2024
Senin, 24 Juni 2024
Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya dapat mengusulkan Pencabutan dilengkapi dokumen pendukung.
Senin, 24 Juni 2024
Tidak. Pelaku Usaha PMDN juga wajib menyampaikan LKPM, kecuali Pelaku Usaha mikro dan yang bergerak di bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non bank, dan asuransi.
Senin, 24 Juni 2024
Senin, 24 Juni 2024
Saat status LKPM adalah disetujui yaitu ketika LKPM telah diverifikasi dan penginputan LKPM dinyatakan benar.
Senin, 24 Juni 2024
Jika dalam hal hasil inspeksi lapangan untuk Risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi telah dilakukan selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan Pelaku Usaha belum dinilai patuh atau mendapatkan nilai kepatuhan baik/kurang baik, maka kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK, dan/atau badan pengusahaan KPBPB menindaklanjuti dengan mengevaluasi Perizinan Berusaha atas kegiatan usaha tersebut.
Senin, 24 Juni 2024
KP3A dan KPPA wajib menyampaikan laporan kegiatannya setiap 6 (enam) bulan secara daring melalui subsistem Pengawasan pada Sistem OSS.
Senin, 24 Juni 2024
Indikator Penilaian Kepatuhan Pelaksanaan Perizinan Berusaha:
Senin, 24 Juni 2024