Pengawasan insidental dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat (Kementerian/Lembaga), Pemerintah Daerah, Administrator KEK, maupun Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangannya.
Admin
Senin, 24 Juni 2024
Pengawasan insidental dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat (Kementerian/Lembaga), Pemerintah Daerah, Administrator KEK, maupun Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangannya.