Admin
Senin, 24 Juni 2024
Pengawasan kepatuhan Pelaku Usaha atas pemenuhan kewajiban dan/atau persyaratan Perizinan Berusaha dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Daerah Provinsi/Kab/Kota sesuai kewenangannya sebagaimana diatur dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria kementerian/lembaga.