Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PP 34 2021 disebutkan bahwa untuk mendapatkan pengesahan RPTKA, pemberi kerja TKA harus mengajukan permohonan secara daring kepada menteri yang menyelenggarakan urusan dibidang ketenagakerjaan.
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PP 34 2021 disebutkan bahwa untuk mendapatkan pengesahan RPTKA, pemberi kerja TKA harus mengajukan permohonan secara daring kepada menteri yang menyelenggarakan urusan dibidang ketenagakerjaan.
Jumat, 21 Juni 2024
Berdasarkan Peraturan BKPM 4 2021 Bagi perusahaan lama yang sudah beroperasi dan telah mendapat Izin Usaha sebelum adanya OSS, maka perusahaan mendaftarkan kegiatannya ke dalam OSS.
Jumat, 21 Juni 2024
(1) Dalam hal terjadi penggabungan usaha, Pelaku Usaha yang menerima penggabungan (surviving company) melakukan penyesuaian/pemutakhiran data pada Sistem OSS melalui menu penggabungan usaha.
Catatan: Surviving company Melakukan perubahan data. Semua perizinan berusaha ditampilkan/digabung. Izin yang masuk ke surviving adalah izin yang dilanjutkan. Atas perizinan berusaha Merging company Sistem OSS melakukan pembatalan secara otomatis atas perizinan berusahanya. (2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sistem OSS melakukan validasi atas akta penggabungan terhadap sistem administrasi badan hukum yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (3) Dalam hal validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah dilakukan, Sistem OSS akan menampilkan seluruh Perizinan Berusaha yang dimiliki badan usaha yang menerima penggabungan dan menggabungkan diri. (4) Pelaku Usaha dapat memilih kegiatan usaha mana yang akan dilanjutkan sebagaimana tertuang di dalam akta penggabungan. (5) Dalam hal terdapat kegiatan usaha yang Perizinan Berusaha tidak diterbitkan melalui Sistem OSS dan akan dilanjutkan, Badan Usaha yang menerima penggabungan melakukan pengisian data kegiatan usaha dan mengunggah Perizinan Berusaha lama tersebut. Catatan: perlu ada disclaimer pada sistem OSS bahwa atas data dan izin yang diupload tersebut adalah benar dan sesuai. Apabila ada hal yang tidak benar, maka pelaku usaha bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. (6) Sistem OSS melakukan verifikasi terhadap Perizinan Berusaha atas hasil penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (7) Berdasarkan verifikasi sebagaimana ayat (6), sistem OSS menyesuaikan Perizinan Berusaha yang lama ke dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. (8) Dalam hal terdapat kegiatan usaha atas hasil penggabungan usaha sebagaimana ayat (5) yang belum memiliki perizinan berusaha sebagai legalitas kegiatan usaha, Badan Usaha yang menerima penggabungan mengajukan permohonan perizinan berusaha sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya. (9) Perizinan Berusaha atas badan usaha yang menggabungkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), akan dibatalkan secara otomatis oleh Sistem OSS.
KBLI tersebut termasuk kategori resiko rendah untuk Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui tautan berikut ini ...
Jumat, 21 Juni 2024
Sebagaimana dijelaskan pada Pasal 4 Permen ATR/BPN No.17 Tahun 2019 bahwa Objek Izin Lokasi merupakan tanah yang menurut rencana tata ruang wilayah diperuntukkan bagi penggunaan yang sesuai dengan rencana kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Pelaku Usaha, artinya tidak ada lagi Izin Peruntukan Tanah.
Jumat, 21 Juni 2024
KBLI tersebut termasuk kategori resiko rendah untuk Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui tautan berikut ini ...
Jumat, 21 Juni 2024
Berdasarkan Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 Pasal 67 ayat 2 fasilitas penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sepanjang mesin, barang dan bahan, serta barang modal: -97- a. belum diproduksi di dalam negeri; b. sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau c. sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri, berdasarkan daftar mesin, barang dan bahan, serta barang modal yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Jumat, 21 Juni 2024
Untuk merubah status PMDN menjadi PMA atau sebaliknya dapat dilakukan melalui perubahan akta notaris dan juga khusus untuk PMA wajib mengikuti ketentuan yang ada didalam Peraturan Presiden No. 49 2021
Jumat, 21 Juni 2024
perlu dilihat di PP terkait penggunaan gedung, salah satu rujukan yang akan ditanamkan di sistem OSS akan terkait pemenuhan persyaratan PBG dan SLF, jadi akan diintegrasikan dengan sistem SIMBG kementerian PUPR dan di situ tentu ada kewenangan daerah juga terkait masalah penetapan atau penarikan retribusi (PP No. 16/2021).
Jumat, 21 Juni 2024
Jumat, 21 Juni 2024