Admin
Jumat, 21 Juni 2024
Sebagaimana dijelaskan pada Pasal 4 Permen ATR/BPN No.17 Tahun 2019 bahwa Objek Izin Lokasi merupakan tanah yang menurut rencana tata ruang wilayah diperuntukkan bagi penggunaan yang sesuai dengan rencana kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Pelaku Usaha, artinya tidak ada lagi Izin Peruntukan Tanah.