Berdasarkan Peraturan BKPM 4 2021 Dengan alasan tertentu dapat diberikan perpanjangan pemenuhan persyaratan SS/Izin.
KBLI tersebut termasuk kategori resiko menengah rendah untuk Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui tautan berikut ini ...
Jumat, 21 Juni 2024
Atas hal tersebut akan dilakukan verifikasi oleh instansi teknis terkait sesuai dengan kewenangannya sesuai dengan permohonan NIB ynag diajukan oleh pelaku usaha dengan ketentuan sebagai berikut:
a. 25 Ha sampai dengan 200 Ha, dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) hari sejak permohonan NIB diajukan;
b. lebih dari 200 Ha sampai dengan 400 Ha, dengan jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak permohonan NIB diajukan;
c. lebih dari 400 Ha sampai dengan 500 Ha, dengan jangka waktu paling lama 25 (dua lima puluh) hari sejak permohonan NIB diajukan; atau
d. lebih dari 500 Ha, dengan jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak permohonan NIB diajukan.
Jumat, 21 Juni 2024
Berdasarkan PP 21 2021 dijelaskan bahwa Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota
Jumat, 21 Juni 2024
Kelengkapan data yang harus dipenuhi adalah pengisian data lokasi usaha dan data kegiatan usaha di sistem OSS.
Jumat, 21 Juni 2024
ketentuan terkait dengan pemenuhan komitmen sudah berbeda dengan OSS 1.1. karena di OSS RBA ini sudah menggunakan perhitungan/analisis berbasis risiko. NSPK perizinan berusaha terdapat di Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2021. Verifikasi dan notifikasi berdasarkan persyaratan yang sudah tercantum di lampiran pada PP tersebut. Atas lampiran PP tersebut, K/L/D berhak melakukan persetujuan atau penolakan dan sesuai dengan durasi sistem yang tercantum. Di lampiran sudah tercantum/diatur juga durasi untuk pemenuhan persyaratannya dan durasi untuk pemberian persetujuan atau penolakannya. Jadi ada istilah fiktif positif, apabila misalnya 10 hari sesudah pelaku usaha mengajukan permohonan dan ternyata K/L/D tidak memberikan notifikasi ke sistem OSS atas permohonan tersebut, bila sudah lewat durasinya maka OSS akan menganggap itu disetujui oleh K/L.D. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2021, semua persyaratan, pemenuhan, durasi untuk masing-masing sektor tercantum di lampiran PP.
Jumat, 21 Juni 2024
Pemerintah Daerah yang sudah menyusun dan menyediakan RDTR maka KKPR diberikan melalui konfirmasi Pemerintah Daerah yang belum menyusun dan menyediakan RDTR, maka KKPR diberikan melalui persetujuan dengan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan: RTRW Nasional RTRW Provinsi RTRW Kabupaten/Kota RTR KSN RZ KSNT RZ KAW RTR Pulau/Kepulauan
Jumat, 21 Juni 2024
Berdasarkan Peraturan BKPM 4 2021 Dengan alasan tertentu dapat diberikan perpanjangan pemenuhan persyaratan SS/Izin.
Jumat, 21 Juni 2024
Berdasarkan Peraturan Menteri LHK 4 2021 telah dilakukan pemilahan terkait dengan jenis kegiatan usaha yang wajib memiliki perizinan dalam hal lingkungan hidup, baik AMDAL, UKL-UPL atau SPPL
Jumat, 21 Juni 2024
KBLI tersebut termasuk kategori resiko menengah tinggi untuk Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui tautan berikut ini ...
Jumat, 21 Juni 2024