Berdasarkan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 Pasal 16 ayat 1 Dalam hal hasil Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menunjukan adanya ketidaksesuaian/ketidakpatuhan Pelaku Usaha atas ketentuan peraturan perundang-undangan, ditindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi berupa:
a. pembinaan;
b. perbaikan; dan/atau
c. penerapan sanksi.
Senin, 24 Juni 2024
Penilaian inspeksi lapangan meliputi aspek:
Senin, 24 Juni 2024
Berdasarkan Peraturan BKPM 4 2021 Badan usaha luar negeri merupakan badan usaha asing yang didirikan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
Senin, 24 Juni 2024
NIBnya tetap satu. Jadi kalau pelaku usaha memiliki beberapa kegiatan usaha di beberapa lokasi nanti lampirannya akan berbeda. Ada lokasi pertama, ada lokasi kedua, ada lokasi ketiga, dan seterusnya. NIBnya terbit untuk yang pertama, nanti yang kedua ketika pelaku usaha ingin melakukan perluasan, tetap harus dipenuhi kesesuaian ruangnya tetapi tidak terbit NIB baru, nanti lampirannya lah yang bertambah, yang tadinya hanya ada 1 lokasi, nanti di lampirannya terbit lokasi kedua, ketiga, dan seterusnya.
Senin, 24 Juni 2024
Pelaku usaha dapat melakukan konfirmasi dengan DPMPTSP terkait dengan pengiriman data tersebut agar dapat ditindaklanjuti ke tim teknis OSS.
Senin, 24 Juni 2024
KBLI tersebut termasuk kategori resiko rendah untuk Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui tautan berikut ini ...
Senin, 24 Juni 2024
KBLI tersebut termasuk kategori resiko rendah untuk Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui tautan berikut ini ...
Senin, 24 Juni 2024
KBLI tersebut termasuk kategori resiko rendah untuk Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui tautan berikut ini ...
Senin, 24 Juni 2024
Layanan 2 jam : Berupa bidang usaha skala resiko tinggi dengan ketentuan tertentu, Penerbitan perizinan berusahanya langsung diterbitkan.
Senin, 24 Juni 2024