Permohonan pembukaan blokir sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dilakukan dengan mengirimkan surat kepada Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, BKPM.
Berdasarkan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 Pasal 18 ayat 7 bahwa laporan disampaikan secara daring menggunakan Hak Akses Sistem OSS disertai dengan bukti/dokumen pendukung.
Senin, 24 Juni 2024
Pengawasan kepatuhan Pelaku Usaha atas pemenuhan kewajiban dan/atau persyaratan Perizinan Berusaha dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Daerah Provinsi/Kab/Kota sesuai kewenangannya sebagaimana diatur dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria kementerian/lembaga.
Senin, 24 Juni 2024
Dalam kegiatan inspeksi lapangan perangat kerja yang diperlukan:
Senin, 24 Juni 2024
Penyampaian LKPM disampaikan oleh Pelaku Usaha untuk setiap tingkat Risiko secara berkala, dengan ketentuan:
Senin, 24 Juni 2024
Tidak wajib. LKPM wajib disampaikan oleh Pelaku Usaha untuk setiap tingkat Risiko secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut:
Senin, 24 Juni 2024
Sepanjang pemenuhan persyaratan perizinan berusaha dipenuhi, maka tetap dapat dilaksanakan kegiatan usahanya. Namun, Jika dalam melakukan kegiatan usahanya, pelaku usaha melakukan pelanggaran atas ketentuan yang berlaku, maka fungsi pengawasan dan sanksi akan dilaksanakan, selain itu dalam Sistem OSS ada juga fitur pengaduan masyarakat yang dapat dijadikan basis dalam pelaksanaan pengawasan insidentil.
Senin, 24 Juni 2024
Pengawasan insidental dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat (Kementerian/Lembaga), Pemerintah Daerah, Administrator KEK, maupun Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangannya.
Senin, 24 Juni 2024
Penyampaian LKPM oleh pelaku usaha dilakukan untuk setiap tingkat risiko yaitu:
Senin, 24 Juni 2024
Senin, 24 Juni 2024