Yang dimaksud pelanggaran ringan adalah:
Senin, 24 Juni 2024
Dalam hal inspeksi lapangan tidak dilaksanakan sesuai rencana inspeksi lapangan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota memberikan informasi kepada koordinator sesuai kewenangannya melalui Sistem OSS.
Senin, 24 Juni 2024
Pengawasan insidental dilakukan dengan cara inspeksi lapangan sewaktu-waktu atas keadaan tertentu dan dapat dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pelaku Usaha.
Senin, 24 Juni 2024
Dalam hal Sistem OSS tidak tersedia untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar dan/atau wilayah yang belum memiliki aksesibilitas yang memadai, pengisian dan penandatanganan BAP dapat dilakukan secara manual. Pelaksana inspeksi lapangan melaporkan kegiatan dengan mengisi formulir elektronik yang memuat kesimpulan hasil inspeksi lapangan pada Sistem OSS dan diunggah ke Sistem OSS paling lambat 3 (tiga) Hari setelah inspeksi lapangan dilaksanakan.
Senin, 24 Juni 2024
Berdasarkan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 Pasal 64 ayat 1 bahwa jika OSS tidak dapat berfungsi karena Keadaan Kahar (force majeure) pelaksanaan Pengawasan Berbasis Risiko dapat dilakukan secara manual.
Senin, 24 Juni 2024
Pelaku Usaha tidak dikenakan biaya dalam kegiatan Pengawasan Berbasis Risiko yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya.
Senin, 24 Juni 2024
Dalam menjalankan inspeksi lapangan, pejabat pelaksana inspeksi lapangan wajib:
Senin, 24 Juni 2024
Kegiatan pengawasan yang dilakukan dalam rangka memeriksa kesesuaian data dan informasi yang disampaikan pada laporan berkala dengan pelaksanaan fisik kegiatan usaha
Senin, 24 Juni 2024
Hasil pengawasan perizinan berbasis risiko ditindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi berupa:
Senin, 24 Juni 2024