Berdasarkan Peraturan BKPM 4 2021 Untuk KPPA, silakan pilih jenis pelaku usaha Kantor Perwakilan
Berlaku. Jadi semua perizinan berusaha yang terbit dari sistem OSS 1.1. masih tetap berlaku selama pelaku usaha melakukan kegiatan usahanya. Hanya saja yang berbeda adalah akunnya. Pada akun yang di versi 1.1. seseorang memiliki 10 perusahaan dan dia menjabat sebagai Dirut atau sebagai penanggung jawab atau sebagai direkturnya NIK orang tersebut digunakan untuk akun dari 10 perusahaan tersebut, maka dengan satu kali registrasi dapat memiliki satu akun yang bisa digunakan untuk 10 perusahaan tadi (cukup dengan 1 akun saja). Untuk OSS RBA ke depannya, karena setiap satu perusahaan harus memiliki satu akun, jadi harus memasukkan nomor pengesahan akta perusahaannya sehingga nanti existing company, perusahaan yang sudah ada sekarang terutama yang grup perusahaan, yang memiliki beberapa perusahaan harus menyesuaikan akunnya, karena akun itu nanti hanya bisa digunakan untuk satu perusahaan saja meskipun dalam 1 grup.
Senin, 24 Juni 2024
Informasi mengenai KBLI dan tingkat resiko lebih lanjut dapat dilihat melalui tautan berikut ini ...
Senin, 24 Juni 2024
Berdasarkan Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 Pasal 30 ayat 7 Kantor cabang administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan yang bersifat administratif, dan tidak memerlukan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha.
Senin, 24 Juni 2024
Senin, 24 Juni 2024
KBLI tersebut termasuk kategori resiko menengah tinggi untuk Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui tautan berikut ini ...
Senin, 24 Juni 2024
Senin, 24 Juni 2024
Berdasarkan PP 5 2021 Operasional = menghasilkan produk Komersial = menjual produk Contoh: KBLI Pengolahan Kelapa Sawit menjadi CPO dan Inti Sawit, produksinya dikategorikan operasional, komersialnya baru dilaksanakan pada saat menjual hasil produk
Senin, 24 Juni 2024
Senin, 24 Juni 2024
KBLI tersebut termasuk kategori resiko menengah rendah untuk Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui tautan berikut ini ...
Senin, 24 Juni 2024