Laporan triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan, laporan triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan, laporan triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan dan laporan triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
Senin, 24 Juni 2024
Kemungkinan terjadi masalah teknis pada data perusahaan Saudara di Sistem OSS. Ada tiga cara yang dapat dilakukan, yaitu:
Senin, 24 Juni 2024
Senin, 24 Juni 2024
Tidak bisa. Apabila lewat periode pelaporan, LKPM dengan status perlu perbaikan tidak bisa diedit. Pelaku Usaha menyampaikan LKPM selanjutnya sesuai dengan periode berjalan ditambahkan dengan nilai realisasi Penanaman Modal sebelum periode pelaporan atau atas LKPM sebelumnya selama LKPM tersebut masih dalam 1 (tahun) berjalan.
Senin, 24 Juni 2024
Senin, 24 Juni 2024
Penginputan penilaian hasil dan pengolahan database dilakukan dalam subsistem pengawasan pada Sistem OSS.
Senin, 24 Juni 2024
Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK dan/atau badan pengusahaan KPBPB melalui subsistem Pengawasan pada Sistem OSS.
Senin, 24 Juni 2024
Senin, 24 Juni 2024
Tidak,
a.pelanggaran ringan;
b.pelanggaran sedang; atau
c.pelanggaran berat
akan dikenakan sanksi administratif
Senin, 24 Juni 2024