[Gambar]
5 (Lima) hari kerja sejak berkas dinyatakan LENGKAP dan BENAR.
Rp 0,- (Nol Rupiah)
Izin Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal
Komputer, Printer, Scanner, Alat Tulis, Meja Kursi Kerja dan Jaringan Internet yang memadai.
Helpdesk DPMPTSP dan Kepala DPMPTPSP Kabupaten Pekalongan
[Gambar]
1 Orang
Pelayanan Secara ONLINE menggunakan aplikasi SICANTIK CLOUD
Tersedia CCTV dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
Setiap sebulan sekali
Senin, 5 April 2021
[Gambar]
VIDEO CALL ASISTENSI SOLUSI PERIZINAN ONLINE KALA PANDEMI
Kabupaten Pekalongan adalah salah satu kabupaten di Jawa Tengah yang berlokasi di Jalur Pantai Utara Jawa Tengah. Kabupaten Pekalongan terdiri dari 19 Kecamatan, dimana masyarakatnya sebagian besar berprofesi sebagai pedagang dan petani. Pelayanan perizinan yang mudah, cepat, transparan dan berkualitas menjadi kebutuhan para pelaku usaha..
Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, untuk mengatasi adanya pandemi covid-19, dimana masyarakat dilarang berkumpul di suatu tempat dalam jumlah besar dan mengurangi pelayanan tatap muka, maka DPMPTSP dan Naker Kabupaten Pekalongan meluncurkan pelayanan online melalui asistensi video call yang kami beri nama "VIA SUPER OKE" Video Call Asistensi Solusi Perizinan Oline Kala Pandemi.
Layanan ini memanfaatkan media sosial whatsApp yang sudah familiar di masyarakat, sehingga dapat dimanfaatkan dengan mudah bagi pengusaha yang ingin membuat izin kala pandemi covid-19 tanpa harus ke Kantor DPMPTSP dan Naker Kabupaten Pekalongan.
Inovasi ini diharapkan benar-benar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, terutama masyarakat UMKM yang tersebar di 19 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pekalongan.
CallCentre WhatsApp : 0823 24422 911
Senin, 5 April 2021
[Gambar]
PIRT merupakan izin produksi pangan berskala industri rumah tangga yang telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan pangan tertentu. PIRT ini juga berfungsi sebagai izin edar dari suatu produk pangan. Produk pangan yang telah memiliki PIRT dapat secara legal diedarkan dan dipasarkan kepada konsumen maupun masyarakat luas. Dengan memiliki izin PIRT, Industri Rumah Tangga dapat memasarkan produk pangannya dengan jalur distribusi yang lebih luas termasuk di toko-toko modern. Oleh karena itu, Izin PIRT ini sangat penting untuk dimiliki oleh Industri Rumah Tangga guna memperluas jaringan pemasaran sekaligus menarik kepercayaan konsumen terhadap keamanan produk pangan yang diproduksi sehingga konsumen tidak ragu untuk membeli produk pangan tersebut.
Kepada masyarakat Kabupaten Pekalongan yang memiliki usaha di bidang pangan dalam skala industri rumah tangga dan belum memiliki izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), pelaku IRT dapat mengajukan izin PIRT kepada Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu & Tenaga Kerja dengan membawa kelengkapan dokumen persyaratan termasuk surat rekomendasi PIRT dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan.
Dokumen Persyaratan Permohonan Izin PIRT pada DPM PTSP & NAKER Kab. Pekalongan
1. Fotocopy KTP
2. Daftar Pangan yang digunakan dalam proses
3. Proses pengolahan
4. Contoh labelling
5. Fotocopy sertifikat penyuluhan keamanan pangan (PKP)
6. Surat rekomendasi PIRT dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan
Dokumen Persyaratan Permohonan Surat Rekomendasi pada Dinas Kesehatan Kab. Pekalongan
1. Fotocopy sertifikat PKP
2. Fotocopy KTP
3. Surat pemberitahuan puskesmas setempat
4. Surat pernyataan kesanggupan mentaati Cara Pengolahan Produksi Industri Rumah Tangga Pnagan yang Baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bermaterai Rp.60005. Pas photo berwarna 4x6 (2 lembar)6. Denah lokasi7. Tahapan produksi dan komposisi8. Rencana label pangan9. Daftar susunan organisasi ketenagaan10. No hp yang bias dihubungi
[Gambar]
PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA MINIHIDRO (PLTM)
Mini Hydro Power Plant
Uraian Proyek :
Seperti kita ketahui bahwa salah satu aspek penting dalam perhitungan pertumbuhan perekonomian dan kesejahteraan suatu negara adalah tingkat pertumbuhan listriknya. Berdasarkan data kelistrikan nasional, kapasitas listrik terpasang di Indonesia pada tahun 2015 sebesar 53.585 MW dan bila dirinci berdasarkan jenis pembangkit listriknya yaitu dengan tenaga air 6,4%, batu bara 52%, gas 24%, BBM 117%, panas bumi 4,4%, dan tenaga lainnya 0,4%.
Dengan kapasitas terpasang sebesar itu, ratio elektrifikasi negara kita di tahun 2015 masih sekitar 84,35%, itu artinya masih 15,65% penduduk Indonesia yang belum menikmati listrik. Rasio ini masih rendah dibanding negara-negara ASEAN. Adapun sasaran kelistrikan adalah diharapkan dapat mencapai 100% di tahun 2020.
Kondisi Eksisting :
PLTM (Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro) merupakan investasi prospektif jangka panjang. Kabupaten Pekalongan memiliki sungai-sungai dengan elevasi yang sangat memungkinkan untuk PLTM. Dua lokasi telah dimanfaatkan, namun masih banyak lokasi lain yang sangat berpotensi untuk investasi PLTM.
Sungai yang berpotensi untuk pembangunan PLTM antara lain :
1. Sungai Sengkarang (Kec. Lebakbarang)
2. Sungai Welo (Kec. Petungkriyono dan Kec. Doro)
3. Sungai Paingan (Kec. Kajen)
4. Sungai Genteng (Kec. Paninggaran dan Kec. Kandangserang)
5. Sungai Kumenyep (Kec. Lebakbarang)
6. Sungai Wisnu (Kec. Lebakbarang)
7. Sungai Kupang ()Yang melintas di beberapa wilayah Kecamatan Petungkriyono, Kecamatan Doro, Kecamatan Talun, Kecamatan Karanganyar, Kecamatan Lebakbarang, Kecamatan Kajen, Kecamatan Paninggaran, Kecamatan Kandangserang, Kecamatan Kesesi dengan dukungan kemiringan lahan yang sangat memadai di daerah sekitar tangkapan air pegunungan serta curah hujan dan debit air yang cukup.Saat ini baru ada 3 (tiga) investor yang memanfaatkan Sungai Welo, Sungai Genteng dan Sungai Sengkarang untuk pembangunan 5 (lima) unit PLTM yang sudah pada tahap pembebasan lahan. Dari 5 (lima) unit diperkirakan menghasilkan tenaga listrik dengan kapasitas 28 MW. Diperkirakan pemanfaatan tersebut baru 30% dari potensi yang ada.
[Gambar]
PENGEMBANGAN LINGKUNGAN SIAP BANGUN (LISIBA)
Development of Ready to Build Environment
Uraian Proyek :
Untuk mengakomodir pengembangan wilayah kota kabupaten, Kabupaten Pekalongan telah mempersiapkan Lingkungan Siap Bangun (LISIBA) seluas 115,78 Ha meliputi 5 LISIBA :
1. Lisiba Griya Sarana Mukti, dengan luas 6,77 Ha.
2. Lisiba Kebon Agung Permai, dengan luas 2,88 Ha.
3. Lisiba PNS, dengan luas 5 Ha.
4. Lisiba Bubak, dengan luas 5,5 Ha.
5. Lisiba A (lahan kosong yang berpotensi untuk Lisiba), dengan luas 95,63 Ha.
Kondisi Eksisting :
Lingkungan Siap Bangun Kebonagung terletak diDesa Kebonagung,Kecamatan Kajen, tepatnya berada di sebelah barat pusat Kota Kajen.
· Sebelah timur berbatasan dengan jalan provinsi (Wiradesa-Kajen-Banjarnegara);
· Sebelah utara berbatasan dengan jalan kabupaten;
· Sebelah barat berbatasan jalan kabupaten;
· Sebelah selatan berbatasan dengan sungai;
Pemerintah Daerah ikut berperan dalam pembangunan infrastruktur dasar, seperti jalan, drainase, jaringan telepon dan air bersih melalui APBD maupun APBN dan pada saat ini Pemerintah Kabupaten Pekalongan telah melaksanakan pembangunan jalan di Lisiba sepanjang ± 2.650 m, dengan lebar badan jalan 5 m.
Investasi property pada lahan tersebut baru memanfaatkan 10 % dari luas lahanyang dipersiapkaan, sehingga peluang investasi perumahan di lingkungan tersebut masih terbuka lebar.
Analisis Pasar :
Kawasan Lisiba sudah memiliki sifat kekotaan dan mempunyai tingkat aktifitas dan aksesibilitas yang tinggi, sehingga prospek ke depan sangat mudah untuk dikembangkan. Dengan lokasi di Ibukota kabupaten, akan mempunyai nilai jual yang cukup tinggi, seiring dengan kebijakan sentralisasi lokasi perkantoran di Kajen akan diikuti meningkatnya permintaan perumahan.
[Gambar]
KAWASAN INDUSTRI
Keberadaan Kawasan Industri di kota-kota besar telah menimbulkan turunnya daya lingkungan untuk pengembangan fungsi-fungsi lain diluar industri.
Mengacu kepada Program Pemerintah tentang pertumbuhan dan penyebaran investasi, maka dibutuhkan daerah baru sebagai zona pertumbuhan ekonomi, khususnya di bidang industri, dan Kabupaten Pekalongan telah menyediakan wilayah yang strategis sebagai Kawasan Industri.
Pengembangan Kawasan Industri di Kabupaten Pekalongan diharapkan dapat meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi dan mengurangi pengangguran melalui penyerapan dan perluasan lapangan pekerjaan sehingga dapat menghasilkan Multiplier Effect bagi daerah sekitarnya.
Secara geografis Kabupaten Pekalongan mempunyai bentuk yang memanjang dari Utara ke Selatan. Di bagian utara termasuk wilayah Pantura dan merupakan jalur utama di Pulau Jawa. Kabupaten ini berada diantara 6o-7o23' Lintang Selatan, dan antara 109o-109o78' Bujur Timur, dengan luas wilayah + 836,13 km.
Wilayah Kabupaten Pekalongan merupakan perpaduan antara wilayah dataran rendah di bagian utara dan dataran tinggi di bagian selatan yang termasuk dalam kawasan dataran tinggi Dieng. Kawasan dataran tinggi di Kabupaten ini berada pada 1.294 meter dari permukaan laut. Secara topografis, 60 desa/kelurahan (20%) berada di kawasan dataran tinggi, dan 225 desa/kelurahan (80%) berada di kawasan dataran rendah.
Kontribusi sektor dalam PDRB atas dasar harga konstan menurut lapangan usaha Kabupaten Pekalongan tahun 2015 yang terbesar dihasilkan oleh sektor industri pengolahan sebesar 32,22%, kemudian sektor pertanian, kehutanan dan perikanan sebesar 17,10%, sektor perdagangan besar dan eceran; reparasi mobil dan sepeda motor sebesar 14,70%, dan sektor konstruksi sebesar 6,06%.
[Gambar]
Sesuai dengan PERATURAN BUPATI PEKALONGAN NOMOR 19 TAHUN 2022 TENTANGORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN PEKALONGAN, terdiri dari:
Susunan Organisasi Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terdiri dari:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri dari:
1. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan
2. Subbagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Penanaman Modal, terdiri dari:
d. Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan, terdiri dari:
e. UPT.
Rabu, 27 Januari 2021
VISI dan MISI :
Visi ditetapkan atas dasar pemahaman bersama dan merupakan penjabaran dari Visi Kabupaten Pekalongan yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pekalongan serta merupakan gambaran ke arah mana organisasi akan dibawa untuk mencapai tujuan.
Visi Kabupaten Pekalongan adalah "KABUPATEN PEKALONGAN YANG MAJU, ADIL, DAN SEJAHTERA”.
Untuk mencapai visi tersebut ditetapkan 7 misi, yaitu:
Sesuai visi dan misi Bupati Pekalongan maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan mendukung pencapaian misinya yaitu :
Adapun untuk bisa mendapatkan surat rekomendasi PIRT dari Dinas Kesehatan, kita harus mengumpulkan beberapa kelengkapan dokumen seperti telah disebutkan diatas. Apabila dokumen persyaratan kita sudah lengkap dan benar, maka kita akan mendapatkan jadwal survey tempat produksi oleh Dinas Kesehatan. Namun, sebelum tempat produksi kita di survey, kita harus mengikuti kegiatan Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan. Dengan mengikuti Penyuluh Keamanan Pangan (PKP), kita akan mendapatkan sertifikat PKP. Sertifikat PKP ini menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan jadwal survey tempat produksi dan surat rekomendasi PIRT dari Dinas Kesehatan.
Pendaftaran untuk mengikuti kegiatan Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) dilaksanakan di kantor Dinas Kesehatan. Kuota untuk 1 kali sesi kegiatan PKP adalah 25 peserta. Dalam setahun, PKP diselenggarakan 3 kali sesi sehingga kuota peserta PKP di Kabupaten Pekalongan untuk setiap tahunnya adalah 75 peserta. Ayo IRT produk pangan,marilah segera mendaftarkan diri untuk mengikuti kegiatan PKP di Dinas Kesehatan sebelum kuota di tahun ini habis. Kegiatan PKP ini gratis, tidak ada pungutan biaya sepeserpun, malahan IRT yang mengikuti kegiatan PKP akan mendapatkan fasilitas berupa :sertifikat PKP, uang transportasi, snack, makan siang, ilmu dan jaringan.
Setelah kita mengikuti kegiatan PKP, langkah selanjutnya adalah mengumpulkan semua kelengkapan dokumen persyaratan kepada Dinas Kesehatan pada bagian izin PIRT. Apabila dokumen persyaratan yang kita kumpulkan tersebut sudah benar dan lengkap, maka kita akan mendapatkan jadwal survey tempat produksi. Kegiatan pengolahan pangan di tempat produksi akan disurvey oleh Dinas Kesehatan. Apabila kegiatan pengolahan pangan dan tempat produksi IRT dinilai telah memenuhi standar keamanan pangan oleh Dinas Kesehatan maka kita akan mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan untuk mendapatkan izin PIRT. Setelah mendapatkan surat rekomendasi PIRT dari Dinas Kesehatan, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan izin PIRT kepada DPMPTSP dan Naker Kabupaten Pekalongan dengan mengumpulkan seluruh kelengkapan dokumen yang telah disebutkan diatas. Apabila semua dokumen persyaratan yang dikumpulkan benar dan lengkap, maka izin PIRT bisa kita dapatkan dalam jangka waktu paling lama 7 hari kerja dari berkas masuk. Pendaftaran dan pengumpulan dokumen kelengkapan izin PIRT di DPM PTSP dan Naker Kab. Pekalongan juga bisa dilaksanakan melalui aplikasi SIPTENAN dengan mengakses : secara online. Aplikasi SipTENAN ini, dapat diakses oleh masyarakat dari semua perangkat, baik itu PC, Laptop ataubahkan smartPhone. IRT dapat mengupload kelengkapan dokumen persyaratan perizinan darimanapun dan kapanpun melalui aplikasi SipTENAN selama memiliki koneksi dengan jaringan internet.
Ayo, kita pelaku usaha produk pangan harus mempunyai sertifikat PIRT, kemudian Halal dan BPOM (Bagi yang mau ekspor). Pengurusan izin PIRT ini gratis, tidak ada pungutan biaya sama seklai. Semua izin ini, adalah untuk kebaikan pengembangan dan kemajuan bisnis kita kedepan. Semoga,produk-produk pangan unggulan kita, bisa menjelajah pasar nasional bahkan merajalela di pasar internasional. Maju terus UMKM Kabupaten Pekalongan !
Senin, 5 April 2021
Analisis Pasar :
Berdasarkan PERMEN ESDM Nomor 31 Tahun 20009, PT. PLN diwajibkan untuk membeli tenaga listrik yang dihasilkan dari pembangkit listrik yang menggunakan energi terbarukan, saat ini harga jual listrik kepada PT. PLN Rp. 1.075/kwh. Hal ini menunjukkan adanya kepastian dan jaminan pemasaran energi listrik yang dihasilkan dari PLTM.
Financial Analysis :
Rp. 149.970.000.000 (Investment Cost)
Rp. 14.046.000.000 (NPV)
1,11 (Profitable Index)
16,68% (IRR)
4-5 years (Payback Period)
Senin, 5 April 2021
Senin, 5 April 2021
Salah satu penentu kemajuan industri di Kabupaten Pekalongan yaitu sentra industri Tekstil yang memang terus berkembang, baik industri menengah maupun kecil. Untuk industri besar tersebar di sepanjang Pantura, seperti di Kecamatan Siwalan, Kecamatan Wiradesa, Kecamatan Tirto, Kecamatan Buaran, Kecamatan Kedungwuni dan Kecamatan Wonopringgo. Sedangkan industri kecil tersebar di sentra-sentra industri seperti Kecamatan Kedungwuni, Kecamatan Buaran, Kecamatan Tirto, Kecamatan Wiradesa, Kecamatan Wonokerto, Kecamatan Sragi, Kecamatan Bojong, dan Kecamatan Wonopringgo.
Secara umum, bidang Industri di Kabupaten Pekalongan dibagi menjadi :
Kelompok Industri Tekstil (Batik, ATBM, Pakaian Jadi, Percetakan, Kain);
Kelompok Industri Agro (Kerajinan dari tempurung kelapa, enceng gondok, serat pisang);
Potensi Peternakan :
Sapi Potong (Kec. Petungkriyono, Kec. Lebakbarang, Kec. Kandangserang);
Kerbau (Kec. Kandangserang);
Ayam Broiler (Kec. Kesesi, Kec. Bojong, Kec. Wonopringgo);
Ayam Petelur (Kec. Kandangserang, Kec. Karanganyar).
Potensi Pertanian :
Alpukat (Kec. Lebakbarang, Kec. Petungkriyono, Kec. Karanganyar);
Durian (Kec. Talun, Kec. Lebakbarang, Kec. Kajen);
Mangga (Kec. Sragi, Kec. Siwalan, Kec. Kesesi, Kec. Wiradesa, Kec. Kedungwuni);
Manggis (Kec. Lebakbarang);
Kentang (Kec. Petungkriyono);
Bawang Daun (Kec. Petungkriyono).
Potensi Industri :
Kain Kasa (Kec. Bojong, Kec. Kedungwuni, Kec. Buaran);
Sarung Palekat (Kec. Kedungwuni, Kec. Buaran, Kec. Wonopringgo);
Batik (Kec. Kedungwuni, Kec. Buaran, Kec. Wonopringgo, Kec. Wiradesa, Kec. Tirto);
Jeans (Kec. Kedungwuni, Kec. Buaran, Kec. Wonopringgo);
Tenun ATBM (Kec. Buaran, Kec. Karangdadap, Kec. Tirto);
Pakaian Jadi (Kec. Kedungwuni, Kec. Buaran, Kec. Wonopringgo);
Kayu Albasi (Kec. Kajen).
Potensi Perikanan :
Vanamei (Kec. Wonokerto, Kec. Siwalan);
Rumput Laut (Kec. Wonokerto, Kec. Siwalan, Kec. Tirto);
Pengolah Pindang (Bugangan, Pekajangan, Pangkah, Mejasem, Sijambe);
Pemasar Ikan Basah (Kec. Wonokerto, Kec. Tirto).
WILAYAH PERUNTUKAN INDUSTRI
Menindaklanjuti pada program pemerintah tentang percepatan pertumbuhan ekonomi, melalui pengembangan industri dibutuhkan daerah baru sebagai ruang peruntukan industri sebagai zona pertumbuhan ekonomi baru khususnya di bidang industri. Untuk itu Kabupaten Pekalongan telah mempersiapkan daerah kawasan industri dan daerah zona industri yang tersebar di beberapa kecamatan.
Melalui pengembangan kawasan industri diharapkan dapat meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi di daerah dan dapat menyediakan lapangan usaha baru, sehingga dapat mengurangi angka pengangguran dan dapat menumbuhkan sektor-sektor ikutan lainnya.
Luasan Wilayah Peruntukan Industri :
1. Kec. Siwalan = 1.040,55 Ha.
2. Kec. Wonokerto = 276,39 Ha.
3. Kec. Tirto = 27,15 Ha.
4. Kec. Bojong = 82,25 Ha.
5. Kec. Buaran = 46,26 Ha.
6. Kec. Kedungwuni = 23,88 Ha.
7. Kec. Sragi = 23,71 Ha.
8. Kec. Wiradesa = 28,36 Ha.
RENCANA KAWASAN INDUSTRI
Kabupaten Pekalongan memiliki daerah yang dipersiapkan untuk dikembangkan sebagai Kawasan Industri, yang merupakan sebagai zona pertumbuhan industri baru Provinsi Jawa Tengah di wilayah Pantura. Area yang dipersiapkan untuk kawasan industri kurang lebih seluas 1.344,09 Ha, meliputi tiga wilayah kecamatan, yaitu Kecamatan Siwalan, Kecamatan Wonokerto, dan Kecamatan Tirto.
Dari luas lahan yang dipersiapkan untuk kawasan industri, kondisi eksistingnya berupa lahan kering/daratan, persawahan produktif, persawahan tidak produktif (terkena rob), lahan tambak, dan lahan pantai sepanjang 10,5 km.
ZONA INDUSTRI
Disamping lahan kawasan industri yang dipersiapkan untuk pengembangan industri di Kabupaten Pekalongan, dipersiapkan pula beberapa zona industri guna pemerataan pertumbuhan industri di wilayah lainnya. Zona-zona industri tersebut tersebar di beberapa wilayah kecamatan, antara lain : Kecamatan Bojong, Kecamatan Buaran, Kecamatan Kedungwuni, Kecamatan Sragi dan Kecamatan Wiradesa, yang luasnya mencapai 204,46 Ha.
Luasan Zona Industri :
1. Kec. Bojong = 82,25 Ha.
2. Kec. Buaran = 46,26 Ha.
3. Kec. Kedungwuni = 23,88 Ha.
4. Kec. Sragi = 23,71 Ha.
5. Kec. Wiradesa = 28,36 Ha.
| Dukungan Infrastruktur : 1. Jalan Kolektor Pekalongan - Banjarnegara; 2. PLTU Batang 2000 MW serta PLTM 28 MW; 3. Stasiun Pekalongan; 4. Jaringan Kabel Serat Optik; 5. Jalur Pantura; 6. Double Track Train; 7. Rencana Interchange Jalan Tol. | [Gambar] |
INSENTIF YANG DIBERIKAN PEMERINTAH :
Bagi investor yang berminat menanamkan modalnya di Kabupaten Pekalongan, Pemerintah Daerah berkomitmen untuk :
1. Memberikan jaminan rasa aman dan keamanan;
2. Menjamin adanya kepastian hukum;
3. Memberikan pelayanan perizinan yang mudah, murah, cepat dan terukur;
4. Memberikan dukungan infrastruktur yang memadai.
Senin, 5 April 2021
| 1. | MARIA GORETTI KRISNURENDRAH, SE Plt. Kepala Dinas / Sekretaris Dinas | |
| 2. | NONO KARYANTO, SH Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan | |
| 3. | IKA WIDYA ROSALINA, S.E Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian | |
| 4. | BUDIARTI, S.Kom Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan | |
| 5. | NILA EKA SARI, S.AP Penata Perizinan Ahli Muda | |
| 6. | WIDIYANTO, A.Md Pranata Komputer Mahir | |
| 7. | RIYANTO, S.Pd Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda | |
| 8. | ETIKA BUDI UTAMI, SE Penata Perizinan Ahli Muda | |
| 9. | MUKHAMAD KHOLIS, A.Md Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi | |
| 10. | SUGITO, S.H Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama | |
| 11. | MUHAMMAD IWNU ARLI DEDIAWAN, S.Kom Penata Perizinan Ahli Pertama | |
| 12. | SYUKRON, S.H Penata Perizinan Ahli Muda | |
| 13. | ESTU HIDAYAH Pengadministrasi Perkantoran | |
| 14. |
| RIANA SUSANTI, S.AP Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama |
| 15. | SUWANTI, S.Kom Penata Perizinan Ahli Pertama | |
| 16. | AGUS NUGRAHANTO, S.Kom Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda | |
| 17. | TRI BASKORO PUTRO, S.E. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda | |
| 18. | TRI ADHI KURNIAWAN, S.E Penata Perizinan Ahli Muda | |
| 19. | MUHAMAD FAIZAL HADI WIJOYO, S.Sos. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama | |
| 20. | AWALIZA ABDI SAREAT, S.Kom Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi | |
| 21. | RAHMA AULIA FAJRI, S.E Penata Perizinan Ahli Pertama |
Rabu, 27 Januari 2021
Rabu, 27 Januari 2021