Senin, 24 Juni 2024
Ya, jika
Senin, 24 Juni 2024
Dalam hal Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Pelaku Usaha orang perseorangan yang tidak memiliki akta; atau b. Pelaku Usaha badan usaha nonperseroan yang tidak memiliki akta dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (AHU-Online) yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia,
Senin, 24 Juni 2024
Pengawasan rutin melalui inspeksi lapangan dilakukan oleh BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/kota, Badan pengusahaan KPBPB, dan administrator KEK sesuai kewenangannya secara terintegrasi dan terkoordinasi.
Senin, 24 Juni 2024
Perangkat kerja Pengawasan:
Senin, 24 Juni 2024
Jika Pelaku Usaha belum memenuhi persyaratan Izin sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan, Sistem OSS menotifikasi Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin dalam waktu 6 (enam) bulan dan jika dalam waktu 6 bulan tersebut masih belum memenuhi persyaratan, maka sistem OSS akan :
Senin, 24 Juni 2024
Senin, 24 Juni 2024
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), berupa:
Senin, 24 Juni 2024
Pelaku Usaha mendapatkan notifikasi pemberitahuan apabila pelaku usaha dijadwalkan untuk dilakukan inspeksi lapangan
Senin, 24 Juni 2024