Admin
Senin, 24 Juni 2024
Dalam hal Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Pelaku Usaha orang perseorangan yang tidak memiliki akta; atau b. Pelaku Usaha badan usaha nonperseroan yang tidak memiliki akta dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (AHU-Online) yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia,