Kajen, 20 September 2022
Dalam rangka penilaian evaluasi kinerja pelayanan publik tahun 2022, dilakukan DESK Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Tahun 2022 terhadap Dpmptsp Kabupaten Pekalongan oleh Kementerian PAN RB dan juga Biro Organisasi Provinsi Jawa Tengah.
[Gambar]
Dalam DESK ada beberapa yang harus diperbaiki sebagai bukti dukung penilaian.
Perbaikan bukti dukung untuk segera diserahkan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak DESK Evaluasi.
Diharapkan penilaian tahun ini, Dpmptsp Kabupaten Pekalongan mengalami peningkatan, dari A- (Sangat Baik) menjadi A (Pelayanan Prima).
Selasa, 20 September 2022
Kamis, 8 September 2022
Hai Sobat PTSP...
Pekan Raya Kajen 2022 akan segera di buka nih...
mulai tanggal 25-30 Agustus 2022...
[Gambar]
Nah, ada kabar baik nih, DPMPTSP akan hadir di Pekan Raya Kajen dan memberikan layanan, yaitu :
1. Perizinan Berusaha.
2. Perizinan Non Berusaha.
3. Konsultasi Penanaman Modal.
Yuk, buruan manfaatkan acara ini sebaik mungkin. Bagi yang beruntung akan mendapatkan Souvenir menarik.
#IzinLengkapUsahaMantap
Rabu, 24 Agustus 2022
Kajen, 1 Agustus 2022
Hari ini, Apel Pagi di lingkungan DPMPTSP Kabupaten Pekalongan dipimpin secara langsung oleh Sekda Kabupaten Pekalongan.
[Gambar]
Dalam amanatnya, beliau mengapresiasi kehadiran dari para peserta Apel. Beliau menyampaikan bahwa Apel pagi sebagai tolok ukur kinerja untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, beliau juga menyampaikan untuk meningkatkan potensi Investasi dengan merubah strategi Promosi Investasi sehingga lebih mengena kepada para investor.
[Gambar]
Beliau menyampaikan SDM yang ada di DPMPTSP Kabupaten Pekalongan agar didorong untuk dapat mengikuti Bimtek / Pelatihan ataupun tugas belajar untuk meningkatkan kualitas SDM.
Senin, 1 Agustus 2022
Persyaratan :
1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik
2. NPWP (valid)
3. Email (aktif)
4. Akta Pendirian Perusahaan (untuk Badan Usaha)
5. Pengesahan Kemenkumham (untuk Badan Usaha)
Mekanisme dan Prosedur :
1. Pengajuan permohonan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) di website : https://oss.go.id/
2. Pemilihan data PBUMKU sesuai KBLI yang sudah dimiliki didalam NIB;
3. Pengisian data PBUMKU;
4. Upload data yang dibutuhkan;
5. Verifikasi oleh OPD Teknis;
6. Penetapan oleh DPMPTSP Kabupaten Pekalongan;
7. PBUMKU terbit.
Jangka Waktu : 7 (tujuh) hari sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar.
Biaya :
Rp 0,- (nol rupiah)
=================================
Informasi Lebih Lanjut :
DPMPTSP Kabupaten Pekalongan
Jl. Sindoro No. 9 Kajen
Phone : 0285 381992
WhatsApp : 0851-7107-9911
email :
Persyaratan :
1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik
2. NPWP (valid)
3. Email (aktif)
4. Akta Pendirian Perusahaan (untuk Badan Usaha)
5. Pengesahan Kemenkumham (untuk Badan Usaha)
Mekanisme dan Prosedur :
1. Pengajuan permohonan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) di website : https://oss.go.id/
2. Setelah NIB terbit, lakukan pemenuhan persyaratan melalui menu yang disediakan;
3. Upload dokumen yang dipersyaratkan;
4. Proses verifikasi oleh OPD Teknis terkait;
5. Proses penetapan oleh DPMPTSP Kabupaten Pekalongan;
6. Izin terbit.
Jangka Waktu : 7 (tujuh) hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar.
Biaya :
Rp 0,- (nol rupiah)
=================================
Informasi Lebih Lanjut :
DPMPTSP Kabupaten Pekalongan
Jl. Sindoro No. 9 Kajen
Phone : 0285 381992
WhatsApp : 0851-7107-9911
email :
Persyaratan :
1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik
2. NPWP (valid)
3. Email (aktif)
4. Akta Pendirian Perusahaan (untuk Badan Usaha)
5. Pengesahan Kemenkumham (untuk Badan Usaha)
Mekanisme dan Prosedur :
Sertifikat Standar Resiko Menengah Rendah :
1. Pengajuan permohonan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) di website : https://oss.go.id/
2. Pengisian data detail usaha melalui sistem;
3. Upload dokumen yang dipersyaratkan;
4. Checklist komitmen secara mandiri (self declare) yang wajib dipenuhi melalui sistem OSS;
5. Sertifikat Standar (SS) terbit.
Jangka Waktu : Selesai pengisian data dan pemrosesan, Sertifikat Standar (SS) langsung terbit dan bisa dicetak.
Sertifikat Standar Resiko Menengah Tinggi :
1. Pengajuan permohonan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) di website : https://oss.go.id/
2. Pengisian data detail usaha melalui sistem;
3. Upload dokumen yang dipersyaratkan;
4. Checklist komitmen yang wajib dipenuhi melalui sistem OSS;
5. Proses verifikasi oleh OPD Teknis;
6. Proses penetapan oleh DPMPTSP Kab Pekalongan;
7. Sertifikat Standar (SS) terbit.
Jangka Waktu : 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dinyatakan benar dan lengkap.
Biaya :
Rp 0,- (nol rupiah)
=================================
Informasi Lebih Lanjut :
Phone : 0285 381992WhatsApp : 0851-7107-9911email :
Persyaratan :
1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik
2. NPWP (valid)
3. Email (aktif)
4. Akta Pendirian Perusahaan (untuk Badan Usaha)
5. Pengesahan Kemenkumham (untuk Badan Usaha)
Mekanisme dan Prosedur :
1. Pengajuan permohonan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) di website : https://oss.go.id/
2. Pengisian data detail usaha melalui sistem;
3. Upload dokumen yang dipersyaratkan;
4. Checklist komitmen yang wajib dipenuhi;
5. NIB Terbit.
Jangka Waktu : Selesai pengisian data dan pemrosesan, NIB langsung terbit dan bisa dicetak.
Biaya :
Rp 0,- (nol rupiah)
=================================
Informasi Lebih Lanjut :
DPMPTSP Kabupaten Pekalongan
Jl. Sindoro No. 9 Kajen
Phone : 0285 381992
WhatsApp : 0851-7107-9911
email :
Jumat, 5 Agustus 2022
=================================
Rabu, 20 Juli 2022
=================================
Rabu, 20 Juli 2022
=================================
Rabu, 20 Juli 2022
=================================
Rabu, 20 Juli 2022