Berdasarkan Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 Pasal 16 ayat 6 Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi kantor perwakilan perusahaan asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (10) huruf b termasuk dalam tingkat risiko rendah dan berlaku selama kantor perwakilan perusahaan asing melakukan kegiatan.
Kamis, 20 Juni 2024
Berdasarkan Peraturan BKPM No.4 Tahun 2021 Pasal 67 Ayat 1 bahwa Fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mencakup fasilitas: a.pembebasan bea masuk atas impor mesin tidak termasuk suku cadang untuk pembangunan atau pengembangan industri; b.pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri; c.pembebasan bea masuk atas impor barang modal dalam rangka pembangunan atau pengembangan industripembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan umum; d.pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak pertambahan nilai atas impor barang dalam rangka kontrak karya(KK) atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara(PKP2B);
Kamis, 20 Juni 2024
Pelaku usaha mengajukan permohonan melalui website oss dan melakukan pemilihan pada menu fasilitas untuk memilih jenis fasilitas yang akan diajukan, langkah selanjutnya melakukan upload dokumen persyaratan sesuai dengan yang tercantum dalam ketentuan yang berlaku, setelah itu permohonan akan terkirim dan dilakukan verifikasi oleh kementerian/Lembaga sesuai kewenangan dan akan diterbitkan Surat Keputusan Fasilitas apabila telah memenuhi persyaratan.
Kamis, 20 Juni 2024
Sesuai PP No. 5/2021, perizinan berusaha yang dapat dimiliki oleh pelaku usaha tergantung kriteria tingkat risiko usahanya.
Kamis, 20 Juni 2024
Fasilitas TH merupakan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha utama (penanaman modal baru pada industri pionir) yang dilakukan oleh pelaku usaha.
Kamis, 20 Juni 2024
Berdasarkan Peraturan BKPM 4 2021 Permohonan hingga penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan secara penuh dalam Sistem OSS. Sistem K/L hanya dapat digunakan untuk mendukung proses penerbitan perizinan berusaha dalam hal proses verifikasi yang berlaku hanya untuk internal K/L itu sendiri. Pelaku Usaha hanya mengajukan perizinan dalam Sistem OSS
Kamis, 20 Juni 2024
Kamis, 20 Juni 2024
Kamis, 20 Juni 2024
Kamis, 20 Juni 2024