Admin
Kamis, 20 Juni 2024
Berdasarkan Peraturan BKPM No.4 Tahun 2021 Pasal 67 Ayat 1 bahwa Fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mencakup fasilitas: a.pembebasan bea masuk atas impor mesin tidak termasuk suku cadang untuk pembangunan atau pengembangan industri; b.pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri; c.pembebasan bea masuk atas impor barang modal dalam rangka pembangunan atau pengembangan industripembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan umum; d.pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak pertambahan nilai atas impor barang dalam rangka kontrak karya(KK) atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara(PKP2B);