Admin
Kamis, 20 Juni 2024
Berdasarkan Peraturan BKPM 4 2021 Permohonan hingga penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan secara penuh dalam Sistem OSS. Sistem K/L hanya dapat digunakan untuk mendukung proses penerbitan perizinan berusaha dalam hal proses verifikasi yang berlaku hanya untuk internal K/L itu sendiri. Pelaku Usaha hanya mengajukan perizinan dalam Sistem OSS