Berdasarkan Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 Pasal 16 ayat 6 Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi kantor perwakilan perusahaan asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (10) huruf b termasuk dalam tingkat risiko rendah dan berlaku selama kantor perwakilan perusahaan asing melakukan kegiatan.
Kamis, 20 Juni 2024
Sesuai PP No. 5/2021, perizinan berusaha yang dapat dimiliki oleh pelaku usaha tergantung kriteria tingkat risiko usahanya.
Kamis, 20 Juni 2024
Pelaku Usaha wajib:
a. memberikan tanggapan atas surat peringatan melalui Sistem OSS; dan/atau
b. melakukan pemenuhan kewajiban, tanggung jawab, dan/atau ketentuan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Kamis, 20 Juni 2024
KBLI tersebut termasuk kategori resiko rendah Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui tautan berikut ini ...
Kamis, 20 Juni 2024
Berdasarkan PP 22 2021 Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup Rinci, yang selanjutnya disebut RKL Rinci, adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada dalam Kawasan yang sudah memilki Amdal kawasan
Kamis, 20 Juni 2024
Sesuai Peraturan BKPM Nomor 4 tahun 2021, Dalam hal Pelaku Usaha memiliki anak Perusahaan, atas perubahan status menjadi PMA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus ditindaklanjuti dengan perubahan status menjadi PMA oleh anak perusahaan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Kamis, 20 Juni 2024
Berdasarkan Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 Pasal 4 ayat 5 a. rekomendasi alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas; dan b. rekomendasi alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap.
Kamis, 20 Juni 2024
KBLI tersebut termasuk kategori resiko rendah untuk Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui tautan berikut ini ...
Kamis, 20 Juni 2024
KBLI tersebut termasuk kategori resiko tinggi untuk Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui tautan berikut ini ...
Kamis, 20 Juni 2024