Admin
Kamis, 20 Juni 2024
Berdasarkan Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 Pasal 4 ayat 5 a. rekomendasi alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas; dan b. rekomendasi alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap.