Admin
Kamis, 20 Juni 2024
Sesuai Peraturan BKPM Nomor 4 tahun 2021, Dalam hal Pelaku Usaha memiliki anak Perusahaan, atas perubahan status menjadi PMA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus ditindaklanjuti dengan perubahan status menjadi PMA oleh anak perusahaan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.