Kamis, 20 Juni 2024
Mengacu pada pasal 7 PerBKPM Nomor 4/2021, dalam hal terjadi perubahan susunan pengurus/penanggung jawab dalam perusahaan, Pelaku Usaha melakukan permohonan perubahan melalui sistem OSS dimana Sistem OSS akan melakukan verifikasi dengan sistem administrasi hukum umum kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
Kamis, 20 Juni 2024
Merujuk kepada Pasal 5 Ayat (2) UU 25 Tahun 2007 bahwa penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia. Mengenai asing mendirikan kantor konsultan hukum atau advokat, mengacu kepada UU 18 Tahun 2003 tentang Advokat pada Pasal 23 Ayat (1) bahwa advokat asing dilarang beracara di sidang pengadilan, berpraktik, dan/atau membuka kantor jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa Firma Hukum/Kantor Advokat hanya boleh didirikan oleh warga negara Indonesia dan advokat asing bisa bekerja dalam firma hukum/kantor advokat tersebut.
Kamis, 20 Juni 2024
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 mengatur kriteria bidang usaha prioritas:
(a) program/proyek strategis nasional;
(b) padat modal;
(c) padat karya;
(d) teknologi tinggi;
(e) industri pionir;
(f) orientasi ekspor;
dan/atau (g) orientasi dalam kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi.
Kamis, 20 Juni 2024
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi Permen LHK P.96 Tahun 2018
Kamis, 20 Juni 2024
Pada beberapa KBLI khususnya terkait pendidikan tidak terdapat dalam lampiran PP No. 5/2021. Dengan demikian, sangat terbatas informasi yang ada terkait dengan KBLI sektor pendidikan. Oleh karena itu prosesnya dapat langsung mengacu kepada UU Pendidikannya, termasuk persyaratannya dan bagaimana skema mekanismenya, Selain itu, bisa saja tidak dilakukan lagi kalau memang tidak terdaftar ataupun tidak ada di dalam lampiran 1 dan 2 dari PP No. 5/2021 (tidak dilakukan melalui OSS), ataupun jika melalui OSS, hanya untuk mendapatkan NIBnya saja. Namun jika tidak ada alokasi risikonya maka tidak bisa/tidak muncul di dalam sistem OSS.
Kamis, 20 Juni 2024
"NIB menggantikan surat keterangan domisili. NIB akan memuat beberapa informasi mengenai perusahaan, termasuk salah satunya alamat perusahaan. Tetapi yang perlu diingat, domisili dalam NIB tersebut adalah yang tercantum dalam anggaran dasar yang juga merupakan domisili kantor pusat. Sedangkan kantor cabang tidak perlu memiliki NIB tersendiri"
Kamis, 20 Juni 2024
Tidak boleh. Jika mengacu kepada ketentuan sebagaimana tercantum di dalam UU No. 20 Tahun 2008 bahwa usaha asing adalah termasuk usaha besar.
Kamis, 20 Juni 2024
Berdasarkan UU Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal pada pasal 5 ayat 2 berbunyi Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia
Kamis, 20 Juni 2024