Admin
Kamis, 20 Juni 2024
Mengacu pada pasal 7 PerBKPM Nomor 4/2021, dalam hal terjadi perubahan susunan pengurus/penanggung jawab dalam perusahaan, Pelaku Usaha melakukan permohonan perubahan melalui sistem OSS dimana Sistem OSS akan melakukan verifikasi dengan sistem administrasi hukum umum kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia