Admin
Kamis, 20 Juni 2024
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 mengatur kriteria bidang usaha prioritas:
(a) program/proyek strategis nasional;
(b) padat modal;
(c) padat karya;
(d) teknologi tinggi;
(e) industri pionir;
(f) orientasi ekspor;
dan/atau (g) orientasi dalam kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi.