Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi / pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya
Kamis, 20 Juni 2024
Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Kamis, 20 Juni 2024
Single purpose masih terdapat pada OSS, termasuk single majority. sistem akan secara otomatis melakukan kategorisasi atas KBLI tersebut.
Kamis, 20 Juni 2024
Berdasarkan Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 Pasal 83 ayat 2:
Kamis, 20 Juni 2024
Untuk status Penaman Modal tidak lagi ada pengklasifikasian perusahaan berdasarkan fasiltas maupun non-fasilitas. Untuk fasilitas adalah hak yang dapat dimanfaatkan perusahaan sekiranya memang bidang usaha dan kegiatan yang dijalankan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan fasilitas/insentif seuai peraturan perundang-undang
Kamis, 20 Juni 2024
Di dalam persyaratan teknis sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2018 bahwa Perusahaan JPT wajib MEMILIKI atau MENGUASAI kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah.
Kamis, 20 Juni 2024
Status penanaman modal sesuai UU Penanaman Modal (UU No. 25/2007) adalah Penanam Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
Kamis, 20 Juni 2024
Dalam hal kegiatan dengan KBLI dimaksud bukan merupakan kegiatan yang diatur untuk didirikan khusus atau single purposes (1 entitas atau Perusahaan untuk 1 kegiatan) sebagaimana daftar KBLI berikut: https://oss.go.id/portal/referensi/content/list_kbli_sp , maka dalam 1 (satu) entitas atau Perusahaan dapat dimasukkan lebih dari 1 (satu) KBLI. Namun, dalam pencantuman tersebut, mohon agar mendaftarkan KBLI untuk kegiatan yang benar-benar akan dilakukan secara komersial oleh Perusahaan.
Kamis, 20 Juni 2024
Pada Pasal 23 Ayat 3 UU No.25 Tahun 2007 disebutkan untuk Penanam Modal Asing diberikan fasilitas, yaitu:
Kamis, 20 Juni 2024