Admin
Kamis, 20 Juni 2024
Untuk status Penaman Modal tidak lagi ada pengklasifikasian perusahaan berdasarkan fasiltas maupun non-fasilitas. Untuk fasilitas adalah hak yang dapat dimanfaatkan perusahaan sekiranya memang bidang usaha dan kegiatan yang dijalankan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan fasilitas/insentif seuai peraturan perundang-undang