Admin
Kamis, 20 Juni 2024
Di dalam persyaratan teknis sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2018 bahwa Perusahaan JPT wajib MEMILIKI atau MENGUASAI kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah.