Berdasarkan ketentuan dalam Per BKPM 4 2021 bahwa Khusus untuk MT, NIB dan SS yang belum terverifikasi terbit setelah ada verifikasi UKL-UPL dalam jangka waktu 5 (lima) hari. Dalam hal dalam waktu 5 (lima) hari tidak diverifikasi oleh KLHK, maka berlaku fiktif positif dan NIB+SS belum terverifikasi terbit.
Jumat, 21 Juni 2024
a. Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang;
b. Persetujuan lingkungan; dan
c. Persetujuan Bangunan Gedung dan sertifikat laik fungsi.
Jumat, 21 Juni 2024
Modal dasar tidak akan tercantum dalam SSU/SSP dan hanya tercatat dalam data di Sistem OSS. Dalam SSP biasanya dicantumkan hal-hal yang bersifat teknis seperti kandungan produk dan masa berlaku produk.
Jumat, 21 Juni 2024
Dalam hal Izin Lokasi berdasarkan Komitmen, Pelaku Usaha wajib menyampaikan persyaratan permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi sebagaimana diatur di Permen ATR/BPN No.17 Tahun 2019, paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS menerbitkan Izin Lokasi ke Kantor Pertanahan setempat.
Jumat, 21 Juni 2024
Berdasarkan ketentuan dalam PP 5 2021 jenis perizinan berusaha berbasis resiko yang diterbitkan melalui sistem OSS sesuai dengan sektor-sektor yang tercantum pada Pasal 6.
Jumat, 21 Juni 2024
Tidak. Setiap jenis risiko sudah ada perizinan berusaha yang ditetapkan, yang dimiliki oleh pelaku usaha, tidak ada lagi perizinan-perizinan lain yang tidak diatur dalam ketentuan.
Jumat, 21 Juni 2024
Jumat, 21 Juni 2024
KBLI tersebut termasuk kategori resiko rendah untuk Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui tautan berikut ini ...
Jumat, 21 Juni 2024
KBLI tersebut termasuk kategori resiko menengah rendah untuk Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui tautan berikut ini ...
Jumat, 21 Juni 2024