Admin
Jumat, 21 Juni 2024
Dalam hal Izin Lokasi berdasarkan Komitmen, Pelaku Usaha wajib menyampaikan persyaratan permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi sebagaimana diatur di Permen ATR/BPN No.17 Tahun 2019, paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS menerbitkan Izin Lokasi ke Kantor Pertanahan setempat.