Admin
Jumat, 21 Juni 2024
Berdasarkan ketentuan dalam Per BKPM 4 2021 bahwa Khusus untuk MT, NIB dan SS yang belum terverifikasi terbit setelah ada verifikasi UKL-UPL dalam jangka waktu 5 (lima) hari. Dalam hal dalam waktu 5 (lima) hari tidak diverifikasi oleh KLHK, maka berlaku fiktif positif dan NIB+SS belum terverifikasi terbit.