KBLI tersebut termasuk kategori resiko menengah rendah untuk Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui tautan berikut ini ...
Jumat, 21 Juni 2024
KBLI tersebut termasuk kategori resiko rendah Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui tautan berikut ini ...
Jumat, 21 Juni 2024
API sudah tidak dapat diperpanjang lagi, untuk itu pelaku usaha dipersilakan memilih kegiatan kepabeanan pada saat pembuatan NIB. NIB juga berlaku sebagai API (jika dibutuhkan).
Jumat, 21 Juni 2024
Kegiatan Perdagangan besar dan perdagangan eceran tidak dapat dilaksanakan secara bersamaan pada satu perusahaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan Pasal 55 ayat (1),
Jumat, 21 Juni 2024
KBLI tersebut termasuk kategori resiko rendah untuk Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui tautan berikut ini ...
Jumat, 21 Juni 2024
Berdasarkan Peraturan BKPM 4 2021 Dimungkinkan. Dalam Sistem OSS akan dibuat fitur dimana Pelaku Usaha dapat mengajukan perpanjangan pelaksanaan produksi komersial (pemenuhan persyaratan SS/Izin) dengan mencantumkan alasan perpanjangan tersebut dan menjadi bahan pengawasan.
Jumat, 21 Juni 2024
Sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (7) diatur bahwa SS yang belum terverifikasi tidak dilakukan pemenuhan persyaratan dalam jangka waktu sesuai NSPK dan berdasarkan hasil pengawasan tidak melalukan persiapan kegiatan usaha dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak NIB terbit, maka Lembaga OSS membatalkan SS tersebut.
Jumat, 21 Juni 2024
Berdasarkan Peraturan BKPM 4 2021 Badan usaha merupakan badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
Jumat, 21 Juni 2024
Mekanisme penentuan tingkat risiko usaha sudah diatur di PP No. 5/2021 pada Lampiran 3. Yang melakukan penentuan tersebut adalah pemerintah pusat, dalam hal ini adalah Kementerian/Lembaga terkait. Saat melakukan penentuan tingkat risiko tersebut ada tahapan-tahapannya, jadi sebelumnya, secara internal dilakukan penentuan tingkat risiko (basisnya tentu KBLI). Jadi KBLI-KBLI mana, klasifikasi lapangan usaha mana yang menjadi kewenangan dari K/L sektor terkait yang jumlahnya 18 K/L (ada 16 sektor), kemudian K/L tersebut melakukan asesmen internal terlebih dahulu, kemudian setelah dilakukan asesmen internal, ada tahapan dimana mereka mengundang K/L yang terkait aspek risiko (aspek risiko yang terkait kesehatan adalah Kemenkes, yang terkait aspek lingkungan adalah dirjen LHK, yang terkait ketenagakerjaan adalah Kementerian Ketenagakerjaan), serta Kemenko Ekon dan BKPM)untuk asesmen ulang (penentuan tingkat risiko). Kemudian sebelum keputusan final, K/L terkait mengundang juga asosiasi dan pelaku usaha, serta jika diperlukan juga Pemda terkait untuk bersama-sama memutuskan/memvalidasi penentuan tingkat risiko. Dan setelah diputuskan/difinalisasi tingkat risikonya, masuk menjadi lampiran dari PP No. 5/2021 yang terbit tanggal 2 Februari lalu, jadi tingkat risiko tersebut sudah final dan tidak perlu ditetapkan ulang dengan Peraturan Kepala Daerah. Peraturan Kepala Daerahnya tinggal mengacu pada penetapan tingkat risiko yang sudah ada di lampiran 1 dan 2 dari PP No. 5/2021, khususnya lampiran 1 mengenai KBLI mana (dengan tingkat risiko yang telah ditetapkan) yang menjadi kewenangan daerah.
Jumat, 21 Juni 2024