Admin
Jumat, 21 Juni 2024
Kegiatan Perdagangan besar dan perdagangan eceran tidak dapat dilaksanakan secara bersamaan pada satu perusahaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan Pasal 55 ayat (1),