Admin
Jumat, 21 Juni 2024
Sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (7) diatur bahwa SS yang belum terverifikasi tidak dilakukan pemenuhan persyaratan dalam jangka waktu sesuai NSPK dan berdasarkan hasil pengawasan tidak melalukan persiapan kegiatan usaha dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak NIB terbit, maka Lembaga OSS membatalkan SS tersebut.