Persyaratan : 1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik 2. NPWP (valid) 3. Email (aktif) 4. Akta Pendirian Perusahaan (untuk Badan Usaha) 5. Pengesahan Kemenkumham (untuk Badan Usaha)
Mekanisme dan Prosedur : 1. Pengajuan permohonan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) di website : https://oss.go.id/ 2. Pengisian data detail usaha melalui sistem; 3. Upload dokumen yang dipersyaratkan; 4. Checklist komitmen yang wajib dipenuhi; 5. NIB Terbit.
Jangka Waktu : Selesai pengisian data dan pemrosesan, NIB langsung terbit dan bisa dicetak.
Biaya : Rp 0,- (nol rupiah)
================================= Informasi Lebih Lanjut :
DPMPTSP Kabupaten Pekalongan Jl. Sindoro No. 9Kajen
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pendelegasian wewenang penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko, perizinan non berusaha dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pekalongan.
Persyaratan
Scan Surat Permohonan kepada Kepala DPMPTSP (asli);
Scan e-KTP (asli);
Scan NPWP (asli);
Scan Rekomendasi dari Dinas Perhubungan (asli).
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pengajuan permohonan kepada Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Pekalongan melalui aplikasi SICANTIK CLOUD.
Penelitian persyaratan oleh petugas Front Office.
Entri Data oleh petugas Back Office.
Verifikasi oleh atasan.
Penetapan izin.
Tanda Tangan Elektronik;
Penerbitan izin.
[Gambar]
Dasar Hukum
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pendelegasian wewenang penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko, perizinan non berusaha dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pekalongan.
Persyaratan
Scan Surat Permohonan kepada Kepala DPMPTSP (asli);
Scan e-KTP (asli);
Scan NPWP (asli);
Scan Rekomendasi dari Dinas Perhubungan (asli).
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pengajuan permohonan kepada Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Pekalongan melalui aplikasi SICANTIK CLOUD.
Penelitian persyaratan oleh petugas Front Office.
Entri Data oleh petugas Back Office.
Verifikasi oleh atasan.
Penetapan izin.
Tanda Tangan Elektronik;
Penerbitan izin.
[Gambar]
Dasar Hukum
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pendelegasian wewenang penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko, perizinan non berusaha dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pekalongan.
Persyaratan
Scan Surat Permohonan kepada Kepala DPMPTSP (asli);
Scan e-KTP (asli);
Scan NPWP (asli);
Scan Rekomendasi dari Dinas Perhubungan (asli).
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pengajuan permohonan kepada Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Pekalongan melalui aplikasi SICANTIK CLOUD.
Penelitian persyaratan oleh petugas Front Office.
Entri Data oleh petugas Back Office.
Verifikasi oleh atasan.
Penetapan izin.
Tanda Tangan Elektronik;
Penerbitan izin.
[Gambar]
Dasar Hukum
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pendelegasian wewenang penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko, perizinan non berusaha dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pekalongan.
Persyaratan
Scan Surat Permohonan kepada Kepala DPMPTSP (asli);
Scan e-KTP (asli);
Scan NPWP (asli);
Scan Rekomendasi dari Dinas Perhubungan (asli).
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pengajuan permohonan kepada Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Pekalongan melalui aplikasi SICANTIK CLOUD.
Penelitian persyaratan oleh petugas Front Office.
Entri Data oleh petugas Back Office.
Verifikasi oleh atasan.
Penetapan izin.
Tanda Tangan Elektronik;
Penerbitan izin.
[Gambar]
Dasar Hukum
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan;
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 12 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan;
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pekalongan.
Persyaratan
Scan Permohonan kepada Kepala DPMPTSP melalui Aplikasi SICANTIK CLOUD (asli);
Scan e-KTP (asli);
Scan Pas Photo bewarna 4x6 (asli);
Scan STR (asli);
Scan Rekomendasi dari Dinas Kesehatan (asli);
Scan SIP lama (asli) bagi perpanjangan izin;
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pengajuan permohonan kepada Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Pekalongan melalui aplikasi SICANTIK CLOUD.
Penelitian persyaratan oleh petugas Front Office.
Entri Data oleh petugas Back Office.
Verifikasi oleh atasan.
Dasar Hukum
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentng Penataan Ruang;
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam Penerbitan Izin Lokasi, Penetapan Lokasi dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pekalongan Tahun 2011-2031;
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pendelegasian wewenang penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko, perizinan non berusaha dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pekalongan.
Persyaratan
Scan Surat Permohonan kepada Kepala DPMPTSP (asli);
Scan e-KTP (asli);
Scan Akte Pendirian Perusahaan dan Pengesahan Badan Hukum, jika pemohon berbadan hukum (asli);
Scan Sketsa letak lokasi yang dimohon (asli);
Scan Kartu Keluarga (asli);
Scan Bukti Kepemilikan Tanah/Sertipikat Tanah (asli);
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum;
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 44 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 34 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame;
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pendelegasian wewenang penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko, perizinan non berusaha dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pekalongan.
Persyaratan
Scan Surat Permohonan kepada Kepala DPMPTSP (asli);
Scan e-KTP (asli);
Scan Denah Lokasi Reklame (asli);
Scan Gambar Kontruksi Reklame (asli);
Scan Surat Ketetapan Pajak Daerah (asli) serta Bukti Setoran Pajak Daerah (asli);
Scan Izin Reklame Asli Yang Lama (bagi reklame perpanjangan);
Scan Surat Pernyataan Kesanggupan Pembongkaran.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum;
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 44 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 34 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame;
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pendelegasian wewenang penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha berbasis resiko, perizinan non berusaha dan non Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pekalongan.
Persyaratan
Scan Surat Permohonan kepada Kepala DPMPTSP (asli);
Scan e-KTP (asli);
Scan Pakta Integritas (asli).
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pengajuan permohonan kepada Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Pekalongan melalui aplikasi SICANTIK CLOUD.
Penelitian persyaratan oleh petugas Front Office.
Entri Data oleh petugas Back Office.
Jangka Waktu
5 (Lima) hari kerja sejak berkas dinyatakan LENGKAP dan BENAR.
Biaya / Tarif
Rp 0,- (Nol Rupiah)
Produk Layanan
Izin Usaha Angkutan Orang Dalam Trayek
Sarana Prasarana dan/atau Fasilitas
Komputer, Printer, Scanner, Alat Tulis, Meja Kursi Kerja dan Jaringan Internet yang memadai.
Kompetensi Pelaksana
SDM yang memahami Peraturan dan memiliki Pengetahuan di bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan.
SDM yang memiliki keterampilan mengelola data dan informasi serta telah dilatih untuk menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka dan bertanggungjawab dan santun kepada pihak yang memerlukan.
Pengawasan Internal
Helpdesk DPMPTSP dan Kepala DPMPTPSP Kabupaten Pekalongan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
[Gambar]
Jumlah Pelaksana
1 Orang
Jaminan Pelayanan
Pelayanan Secara ONLINE menggunakan aplikasi SICANTIK CLOUD
5 (Lima) hari kerja sejak berkas dinyatakan LENGKAP dan BENAR.
Biaya / Tarif
Rp 0,- (Nol Rupiah)
Produk Layanan
Izin Pendirian Pool Kendaraan
Sarana Prasarana dan/atau Fasilitas
Komputer, Printer, Scanner, Alat Tulis, Meja Kursi Kerja dan Jaringan Internet yang memadai.
Kompetensi Pelaksana
SDM yang memahami Peraturan dan memiliki Pengetahuan di bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan.
SDM yang memiliki keterampilan mengelola data dan informasi serta telah dilatih untuk menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka dan bertanggungjawab dan santun kepada pihak yang memerlukan.
Pengawasan Internal
Helpdesk DPMPTSP dan Kepala DPMPTPSP Kabupaten Pekalongan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
[Gambar]
Jumlah Pelaksana
1 Orang
Jaminan Pelayanan
Pelayanan Secara ONLINE menggunakan aplikasi SICANTIK CLOUD
5 (Lima) hari kerja sejak berkas dinyatakan LENGKAP dan BENAR.
Biaya / Tarif
Rp 0,- (Nol Rupiah)
Produk Layanan
Izin Pendirian Jasa Agen Bus Umum
Sarana Prasarana dan/atau Fasilitas
Komputer, Printer, Scanner, Alat Tulis, Meja Kursi Kerja dan Jaringan Internet yang memadai.
Kompetensi Pelaksana
SDM yang memahami Peraturan dan memiliki Pengetahuan di bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan.
SDM yang memiliki keterampilan mengelola data dan informasi serta telah dilatih untuk menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka dan bertanggungjawab dan santun kepada pihak yang memerlukan.
Pengawasan Internal
Helpdesk DPMPTSP dan Kepala DPMPTPSP Kabupaten Pekalongan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
[Gambar]
Jumlah Pelaksana
1 Orang
Jaminan Pelayanan
Pelayanan Secara ONLINE menggunakan aplikasi SICANTIK CLOUD
5 (Lima) hari kerja sejak berkas dinyatakan LENGKAP dan BENAR.
Biaya / Tarif
Rp 0,- (Nol Rupiah)
Produk Layanan
Izin Penyelenggaraan Taksi dan Angkutan kawasan tertentu
Sarana Prasarana dan/atau Fasilitas
Komputer, Printer, Scanner, Alat Tulis, Meja Kursi Kerja dan Jaringan Internet yang memadai.
Kompetensi Pelaksana
SDM yang memahami Peraturan dan memiliki Pengetahuan di bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan.
SDM yang memiliki keterampilan mengelola data dan informasi serta telah dilatih untuk menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka dan bertanggungjawab dan santun kepada pihak yang memerlukan.
Pengawasan Internal
Helpdesk DPMPTSP dan Kepala DPMPTPSP Kabupaten Pekalongan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
[Gambar]
Jumlah Pelaksana
1 Orang
Jaminan Pelayanan
Pelayanan Secara ONLINE menggunakan aplikasi SICANTIK CLOUD
5 (Lima) hari kerja sejak berkas dinyatakan LENGKAP dan BENAR.
Biaya / Tarif
Rp 0,- (Nol Rupiah)
Produk Layanan
Izin Pengobatan Tradisional/Tenaga Kesehatan Tradisional dengan Tanda Tangan Elektronik
Sarana Prasarana dan/atau Fasilitas
Komputer, Printer, Scanner, Alat Tulis, Meja Kursi Kerja dan Jaringan Internet yang memadai.
Kompetensi Pelaksana
SDM yang memahami Peraturan dan memiliki Pengetahuan di bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan.
SDM yang memiliki keterampilan mengelola data dan informasi serta telah dilatih untuk menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka dan bertanggungjawab dan santun kepada pihak yang memerlukan.
Pengawasan Internal
Helpdesk DPMPTSP dan Kepala DPMPTPSP Kabupaten Pekalongan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
[Gambar]
Jumlah Pelaksana
1 Orang
Jaminan Pelayanan
Pelayanan Secara ONLINE menggunakan aplikasi SICANTIK CLOUD
Pengajuan permohonan kepada Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Pekalongan melalui aplikasi SICANTIK CLOUD.
Penelitian persyaratan oleh petugas Front Office.
Entri Data oleh petugas Back Office.
Verifikasi oleh atasan.
Penetapan izin.
Tanda Tangan Elektronik;
Penerbitan izin.
[Gambar]
Jangka Waktu
5 (Lima) hari kerja sejak berkas dinyatakan LENGKAP dan BENAR.
Biaya / Tarif
Rp 0,- (Nol Rupiah)
Produk Layanan
Izin Perubahan Penggunaan Tanah
Sarana Prasarana dan/atau Fasilitas
Komputer, Printer, Scanner, Alat Tulis, Meja Kursi Kerja dan Jaringan Internet yang memadai.
Kompetensi Pelaksana
SDM yang memahami Peraturan dan memiliki Pengetahuan di bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan.
SDM yang memiliki keterampilan mengelola data dan informasi serta telah dilatih untuk menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka dan bertanggungjawab dan santun kepada pihak yang memerlukan.
Pengawasan Internal
Helpdesk DPMPTSP dan Kepala DPMPTPSP Kabupaten Pekalongan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
[Gambar]
Jumlah Pelaksana
1 Orang
Jaminan Pelayanan
Pelayanan Secara ONLINE menggunakan aplikasi SICANTIK CLOUD
Pengajuan permohonan kepada Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Pekalongan melalui aplikasi SICANTIK CLOUD.
Penelitian persyaratan oleh petugas Front Office.
Entri Data oleh petugas Back Office.
Verifikasi oleh atasan.
Penetapan izin.
Tanda Tangan Elektronik
Penerbitan izin.
[Gambar]
Jangka Waktu
5 (Lima) hari kerja sejak berkas dinyatakan LENGKAP dan BENAR.
Biaya / Tarif
Rp 0,- (Nol Rupiah)
Produk Layanan
Izin Penyelenggaraan Reklame
Sarana Prasarana dan/atau Fasilitas
Komputer, Printer, Scanner, Alat Tulis, Meja Kursi Kerja dan Jaringan Internet yang memadai.
Kompetensi Pelaksana
SDM yang memahami Peraturan dan memiliki Pengetahuan di bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan.
SDM yang memiliki keterampilan mengelola data dan informasi serta telah dilatih untuk menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka dan bertanggungjawab dan santun kepada pihak yang memerlukan.
Pengawasan Internal
Helpdesk DPMPTSP dan Kepala DPMPTPSP Kabupaten Pekalongan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
[Gambar]
Jumlah Pelaksana
1 Orang
Jaminan Pelayanan
Pelayanan Secara ONLINE menggunakan aplikasi SICANTIK CLOUD
5 (Lima) hari kerja sejak berkas dinyatakan LENGKAP dan BENAR.
Biaya / Tarif
Rp 0,- (Nol Rupiah)
Produk Layanan
Izin Penggunaan Alun-alun Kajen dan Tanah Milik Pemerintah Daerah di Lingkungan Sekretariat Daerah
Sarana Prasarana dan/atau Fasilitas
Komputer, Printer, Scanner, Alat Tulis, Meja Kursi Kerja dan Jaringan Internet yang memadai.
Kompetensi Pelaksana
SDM yang memahami Peraturan dan memiliki Pengetahuan di bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan.
SDM yang memiliki keterampilan mengelola data dan informasi serta telah dilatih untuk menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka dan bertanggungjawab dan santun kepada pihak yang memerlukan.
Pengawasan Internal
Helpdesk DPMPTSP dan Kepala DPMPTPSP Kabupaten Pekalongan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
[Gambar]
Jumlah Pelaksana
1 Orang
Jaminan Pelayanan
Pelayanan Secara ONLINE menggunakan aplikasi SICANTIK CLOUD