Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum;
- Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 44 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 34 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
- Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame;
- Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pendelegasian wewenang penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha berbasis resiko, perizinan non berusaha dan non Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pekalongan.
Persyaratan
- Scan Surat Permohonan kepada Kepala DPMPTSP (asli);
- Scan e-KTP (asli);
- Scan Pakta Integritas (asli).
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pengajuan permohonan kepada Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Pekalongan melalui aplikasi SICANTIK CLOUD.
- Penelitian persyaratan oleh petugas Front Office.
- Entri Data oleh petugas Back Office.
- Verifikasi oleh atasan.
- Penetapan izin.
- Tanda Tangan Elektronik.
- Penerbitan izin.

Jangka Waktu
5 (Lima) hari kerja sejak berkas dinyatakan LENGKAP dan BENAR.
Biaya / Tarif
Rp 0,- (Nol Rupiah)
Produk Layanan
Izin Penggunaan Alun-alun Kajen dan Tanah Milik Pemerintah Daerah di Lingkungan Sekretariat Daerah