Untuk perusahaan Tbk. status penanaman modal akan didasarkan pada kepemilikan saham asing pada akta perusahaan di luar saham gabungan/masyarakat maka untuk perusahaan Tbk. tersebut tetap berstatus penanaman modal asing dan tunduk pada peraturan untuk PMA.
Kamis, 20 Juni 2024
Daftar Bidang Usaha Penanaman Modal dapat dilihat daftarnya di Peraturan Presiden nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
Kamis, 20 Juni 2024
Dalam UU No. 25 Tahun 2007, Pemerintah wajib menetapkan bidang usaha yang dicadangkan untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta bidang usaha yang terbuka untuk usaha besar dengan syarat harus bekerja sama dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi. Hal inilah yang kemudian diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 (Lampiran II) mengenai daftar bidang usaha tertentu yang dicalokasikan untuk Koperasi dan UMK dan diwajibkan bermitra.
Kamis, 20 Juni 2024
Karena termasuk ke dalam bagian Lampiran PP Nomor 44 Tahun 2018, maka SIUP dimohonkan melalui OSS. Pada OSS v1.0 ini, ada di tahap ke-3. Jika lokasi usaha perusahaan adalah di wilayah Provinsi DKI Jakarta, maka secara otomatis permohonan SIUP akan terkirim ke PTSP Walikota/Kecamatan sesuai kriteria kewenangan untuk divalidasi. PTSP akan memvalidasi permohonan SIUP dengan berpedoman pada SK Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Nomor 50 Tahun 2016.
Kamis, 20 Juni 2024
Mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya
Kamis, 20 Juni 2024
a. KPPA didirikan dalam rangka sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya, serta mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan PMA di Indonesia. (Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, dan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021).
b. KP3A didirikan dalam rangka sebagai perwakilan perusahaan perdagangan asing yang dapat berbentuk Agen Penjualan (Selling Agent) dan/atau Agen Pabrik (Manufactures Agent) dan/atau Agen Pembelian (Buying Agent). (Peraturan Menteri Perdagangan No. 10/M-DAG/PER/3/2006).
Kamis, 20 Juni 2024
OSS dibangun menjadi satu sistem yang terintegrasi, jadi pengguna baik pemohon maupun validator sudah dapat langsung mengerjakan pekerjaannya terkait validasi dan verifikasi dari pemenuhan persyaratan standar maupun izin. OSS RBA tidak lagi menggunakan istilah webform, sebelumnya ketika ada pelaku usaha yang melakukan permohonan, sesuai kewenangannya akan masuk ke K/L/D terkaitnya. setelah itu menjadi perhatian dan difollow up sesuai SLA masing-masing, dikerjakan di luar sistem OSS . Setelah mendapatkan pemenuhan komitmennya kemudian kembali lagi ke sistem OSS untuk checklist pemenuhan komitmennya.
Kamis, 20 Juni 2024
Salah satu kemudahan yang diberikan adalah sebagaimana Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 mengatur bahwa Pemberi Kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk beberapa kriteria yang salah satunya adalah jika TKA tersebut adalah sebagai pemegang saham yang menjabat sebagia anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris pada pemberi kerja TKA.
Kamis, 20 Juni 2024
Kamis, 20 Juni 2024