Admin
Kamis, 20 Juni 2024
Karena termasuk ke dalam bagian Lampiran PP Nomor 44 Tahun 2018, maka SIUP dimohonkan melalui OSS. Pada OSS v1.0 ini, ada di tahap ke-3. Jika lokasi usaha perusahaan adalah di wilayah Provinsi DKI Jakarta, maka secara otomatis permohonan SIUP akan terkirim ke PTSP Walikota/Kecamatan sesuai kriteria kewenangan untuk divalidasi. PTSP akan memvalidasi permohonan SIUP dengan berpedoman pada SK Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Nomor 50 Tahun 2016.