Kamis, 20 Juni 2024
SLF sekarang seharusnya prosesnya jauh lebih mudah dari PBGnya, karena SLF itu bangunannya sudah jadi dan cukup tidak harus dari TABG yang mengeluarkannya, cukup dari pengawas konstruksi. Disitu dia sudah ada mengenai data-data spesifikasi dari bangunan. Jika itu sudah ada, cukup menjadi persyaratan untuk melakukan penerbitan SLF, karena itu janji dari PUPR bahwa proses dari SLF itu memang seyogyanya sudah jauh lebih mudah dari PBGnya. Karena kalau PBG adalah ijin mendirikan sebelum bangunan itu ada. Setelah bangunan itu ada barulah SLF. SLF ini merupakan kesesuaian dari rencana dengan apa yang dibangun. Disitu cukup dari surat ataupun pernyataan dari konstruksinya. SLF diterbitkan berdasarkan informasi dari manajemen pengawasa konstruksi. Nanti aturan detailnya ada di PP No. 16/2021. Dan memang di implementasinya masih terdengar menjadi bottleneck terkait pembiayaan yang luar biasa mahal. Ini yang kita harapkan nanti dengan adanya seperti ini bisa memberikan kemudahan-kemudahan.
Kamis, 20 Juni 2024
Tidak ada rasio antara jumlah TKA dengan jumlah TKI yang dipekerjakan. Berdasarkan pasal 7 ayat (1) huruf a. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dipersyaratkan bahwa Setiap Pemberi Kerja TKA wajib menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai Tenaga Kerja PendampingmTKA yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA.
Kamis, 20 Juni 2024
Untuk pengajuan permohonan tidak lagi melalui NSWi.bkpm.go.id, melainkan sudah masuk ke dalam OSS (oss.go.id)
Kamis, 20 Juni 2024
Jika di dalam izin lama perusahaan diwajibkan untuk melakukan divestasi, maka hal ini harus dilakukan.
Kamis, 20 Juni 2024
Kamis, 20 Juni 2024
Kamis, 20 Juni 2024
Implementasi dilakukan secara bertahap, untuk implementasi BUPM (PP 10/2021) sudah diimplementasikan dan harus tertanam di sistem OSS. Pada saat ini (OSS V 1.1), implementasi BUPM masih mengacu pada KBLI 2017, walaupun sudah ada penyesuaian dengan KBLI 2020 nantinya. Implementasi Tahap Pertama OSS RBA menggunakan KBLI versi 2020 berdasarkan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020.
Kamis, 20 Juni 2024
Yang dimaksud dengan ""Perizinan Berusaha Berbasis Risiko"" adalah pemberian Perizinan Berusaha dan pelaksanaan pengawasan berdasarkan tingkat risiko usaha dan/atau kegiatan. Yang dimaksud dengan ""tingkat risiko"" adalah potensi terjadinya suatu bahaya terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan, pemanfaatan sumber daya alam dan/atau bahaya lainnya yang masuk ke dalam kategori rendah, menengah, atau tinggi (Penjelasan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja).
Kamis, 20 Juni 2024