Admin
Kamis, 20 Juni 2024
Tidak ada rasio antara jumlah TKA dengan jumlah TKI yang dipekerjakan. Berdasarkan pasal 7 ayat (1) huruf a. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dipersyaratkan bahwa Setiap Pemberi Kerja TKA wajib menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai Tenaga Kerja PendampingmTKA yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA.